Hukum Kriminal

Kejahatan Internasioal, 41 WNA Didakwa Jalankan Sindikat Scamming

18
×

Kejahatan Internasioal, 41 WNA Didakwa Jalankan Sindikat Scamming

Sebarkan artikel ini
Para Terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026). (Foto: Yudik/AP)

SURABAYA, Analisapublik.id –  Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026), terkait dugaan sindikat penipuan daring atau scamming yang menyasar korban di China dan Jepang. Dalam aksinya, jaringan tersebut diduga menyamar sebagai aparat kepolisian untuk menakut-nakuti korban hingga menyerahkan uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang disebut beroperasi sejak 25 Maret hingga 13 Mei 2026 di sejumlah rumah di Surabaya.

Lokasi yang disebut dalam dakwaan antara lain Jalan Dharmahusada Permai VII, Jalan Embong Kenongo, serta kawasan Darmo Permai.

Kasus terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 melaporkan dua perempuan warga Jepang kehilangan kontak di kawasan Kertajaya. Penyelidikan Polrestabes Surabaya kemudian mengarah ke sebuah rumah di Dharmahusada Permai.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah WNA, perangkat elektronik, alat komunikasi hingga seragam kepolisian yang diduga digunakan dalam aktivitas scamming.

Jaksa menguraikan, para korban dihubungi melalui telepon maupun aplikasi komunikasi. Pelaku kemudian diduga mengaku sebagai polisi dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Korban diminta merahasiakan komunikasi, menggunakan aplikasi berbagi layar serta mengikuti instruksi pemindahan uang.

Korban Jiang Yonglin disebut mengalami transaksi senilai total 511.134,99 yuan. Korban Qiu Daoging disebut menyerahkan 460.000 yuan, sedangkan Wang Lihua mengalami kerugian 241.992,63 yuan.

Dua warga Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, juga disebut menjadi korban. Keduanya diarahkan membeli Ethereum masing-masing senilai 3.849.603 yen sebelum mengirimkannya ke akun digital tertentu.

Jaksa mendakwa para terdakwa secara alternatif menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan persidangan di PN Surabaya. (*)

Reporter: Yudik

Editor: Luqman Hakim

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.