Jatim

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 29 Tersangka

1726
×

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 29 Tersangka

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, ANALISA PUBLIK – Satresnarkoba Polres Lumajang Polda Jawa Timur mengungkap 23 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 29 tersangka diamankan dengan barang bukti antara lain 172,62 gram sabu dan 4.505 butir obat keras berbahaya.

Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari 29 tersangka yang diamankan, 28 orang merupakan laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

Selain sabu dan ribuan butir obat keras berbahaya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, serta empat alat isap sabu.

Menurut Riki, pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus transaksi narkoba, mulai transaksi secara langsung, komunikasi melalui jaringan daring, penggunaan jasa kurir, hingga sistem ranjau dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

Riki meminta masyarakat ikut berperan memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” katanya.

21 Tersangka Pengedar, Delapan Pengguna

Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menjelaskan, dari 29 tersangka yang diamankan, 21 orang dikategorikan sebagai pengedar dan delapan lainnya sebagai pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengidentifikasi seseorang yang diduga berperan sebagai bandar dan beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Terhadap tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terhadap tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak maupun jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba yang terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Reporter: Agus Hariyanto

Editor: Bhayu Indarto

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.