HeadlineSurabaya

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya Disorot, Jadwal Pelunasan Berakhir 31 Agustus

5
×

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya Disorot, Jadwal Pelunasan Berakhir 31 Agustus

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Persoalan tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya (Perseroda) menjadi sorotan setelah seluruh jadwal pembayaran yang sebelumnya dituangkan dalam surat pernyataan perusahaan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Analisa Publik, Direktur Utama PT Pasar Surya (Perseroda), Agus Priyo Akhirono, pada 29 Mei 2026 menandatangani surat pernyataan terkait tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut, nilai kewajiban yang tercantum mencapai sekitar Rp648,22 juta.

PT Pasar Surya menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajiban tersebut melalui enam kali pembayaran secara bertahap. Jadwal pembayaran dimulai pada 8 Juni 2026 untuk kewajiban Desember 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2026 untuk kewajiban Mei 2026.

Namun, berdasarkan surat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa tertanggal 11 Juni 2026, pada saat surat tersebut diterbitkan baru kewajiban iuran Desember 2025 yang tercatat telah dibayarkan PT Pasar Surya pada 8 Juni 2026.

Pembayaran tersebut berkaitan dengan kepesertaan sebanyak 207 tenaga kerja aktif.

“Dengan demikian masih terdapat tunggakan iuran beserta denda mulai bulan Januari 2026 sampai dengan Mei 2026,” demikian keterangan dalam surat BPJS Ketenagakerjaan bernomor B/4148/062026 tersebut.

 

Jadwal Pelunasan Sudah Berakhir

Mengacu pada skema pembayaran yang dibuat PT Pasar Surya, tunggakan Januari 2026 dijadwalkan dibayar pada 30 Juni 2026.

Selanjutnya, kewajiban Februari dijadwalkan dibayar pada 15 Juli 2026, Maret pada 31 Juli 2026, April pada 17 Agustus 2026, sedangkan kewajiban Mei 2026 dijadwalkan diselesaikan pada 31 Agustus 2026.

Dengan demikian, terhitung 1 September 2026, seluruh tenggat pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan perusahaan telah berakhir.

Berakhirnya jadwal tersebut membuat realisasi pembayaran kewajiban Januari hingga Mei 2026 perlu memperoleh kejelasan secara terbuka.

Informasi yang diterima redaksi sebelumnya menyebutkan adanya dugaan bahwa kewajiban tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Meski demikian, Analisa Publik belum memperoleh dokumen resmi terbaru yang dapat memastikan secara rinci posisi pembayaran setelah surat BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 11 Juni 2026 diterbitkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Utama PT Pasar Surya (Perseroda), Agus Priyo Akhirono, memberikan konfirmasi kepada redaksi Surat Kabar Harian Analisa Publik, Selasa (1/9/2026) pukul 18.10 WIB.

Agus menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan perusahaan.

“Untuk masa Juni sampai sekarang terus dibayarkan, dengan harapan ini bisa segera selesai dan berjalan normal kembali,” kata Agus kepada redaksi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan menyatakan proses pembayaran masih terus berjalan. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh rincian nominal pembayaran terbaru maupun dokumen yang menunjukkan posisi pasti sisa kewajiban perusahaan.

Karena itu, besaran tunggakan yang masih tersisa maupun status pelunasan seluruh kewajiban sesuai skema yang dibuat pada 29 Mei 2026 masih memerlukan data resmi terbaru dari PT Pasar Surya maupun BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berkaitan dengan Perlindungan Pekerja

Kejelasan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban badan usaha, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja PT Pasar Surya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 29 Mei 2026, Direktur Utama PT Pasar Surya juga menyatakan bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum apabila pernyataan yang dibuat dilanggar atau tidak benar.

Selain itu, perusahaan menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi risiko terhadap tenaga kerja pada badan usaha yang dipimpinnya berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Dengan berakhirnya tenggat pembayaran pada 31 Agustus 2026 dan adanya keterangan bahwa pembayaran masih terus dilakukan, keterbukaan mengenai realisasi pembayaran menjadi penting untuk memastikan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja telah dipenuhi sesuai komitmen perusahaan.

Analisa Publik juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa mengenai posisi terkini kewajiban PT Pasar Surya per 1 September 2026.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah pembayaran yang telah diterima, sisa kewajiban yang masih tercatat, serta apakah seluruh tunggakan sesuai jadwal yang dibuat perusahaan telah diselesaikan.

 

Reporter : Bambang Widodo

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.