Hukum KriminalOpini

Ekshumasi Membuka Terang Kebenaran Perkara Pidana

5
×

Ekshumasi Membuka Terang Kebenaran Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Ekshumasi Membuka Terang Kebenaran Perkara Pidana

JAKARTA SELATAN, analisapublik.id – Dalam proses pembuktian pidana dikenal sebuah adagium yang berbunyi “In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” yang artinya bahwa di dalam hukum pidana, sebuah pembuktian dalam hukum pidana, harus lebih terang daripada cahaya. Maka Dari itu, segala sesuatu yang ada di dalam proses penegakan hukum pidana yang diawali Dari adanya tindak lanjut Dari laporan Polisi/Pengaduan Masyarakat, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntut Umum, Dan Persidangan pada Pengadilan harus dilaksanakan dengan maksimal dengan mengedepankan objektivitas proses penegakan hukumnya. Untuk memperkuat objektivitas proses, perlu dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation seperti ekshumasi.

Secara etimologi, istilah ekshumasi berasal dari bahasa Latin, yaitu ex (keluar) dan humus (tanah), yang berarti mengangkat kembali jasad yang telah dikubur keluar dari dalam tanah. Mekanisme ini diatur di dalam Pasal 51 KUHAP 2025 yang mendukung proses penyidikan tindak pidana. Keberadaan mekanisme ini harus mempelajari latar belakang sejarah atau disebut Asbabun nuzul lahirnya ekshumasi atau pembongkaran makam dalam peradaban umat manusia. Mekanisme ini berakar dari perkembangan ilmu kedokteran forensik dunia yang awalnya dipicu oleh kebutuhan pembuktian hukum atas kematian misterius, kecurigaan tindak pidana, hingga sengketa perdata. Ekshumasi ini sebenarnya memiliki peranan krusial dan diibaratkan sebagai lentera kegelapan yang menyinari dan menjadikan terang sebuah perkara.

Di Abad Kuno dan Pertengahan, telah dilakukan Penggalian makam jasad manusia pada masa ini umumnya didorong oleh motif religius (pemindahan makam orang suci), penjarahan makam, atau kepentingan anatomi mentah yang sering kali ilegal. Pembuktian hukum berbasis medis atas jasad yang sudah dikubur belum terstruktur secara sistematis pada abad tersebut. Berkembang ke Abad ke-16 (merupakan masa Kelahiran Forensik Modern). Pada Abad tersebut, tokoh kedokteran seperti Ambroise Paré di Prancis mulai menerapkan metode bedah mayat sistematik untuk hukum. Di era ini, jika muncul kecurigaan racun atau pembunuhan setelah jasad dikubur, hakim mulai memerintahkan penggalian makam secara resmi.

Abad ke-19 (Era Kebangkitan Toksikologi), ditandai dengan kasus racun arsenik marak di Eropa pada abad ini. Penemuan metode deteksi arsenik oleh James Marsh pada tahun 1836 memicu lonjakan ekshumasi di Eropa. Jasad-jasad yang dicurigai diracun digali kembali untuk diambil sampel organ dan tanah di sekitarnya demi pembuktian di pengadilan. Kemudian pada Abad ke-20 hingga Sekarang, protokol internasional seperti Protokol Minnesota (1991) disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Protokol ini menjadi standar global pelaksanaan ekshumasi dan autopsi guna menyelidiki kematian mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan kejahatan perang.

Beberapa waktu lalu, seorang pemuda yang berusia sekitar 42 Tahun berinisial “S” yang meninggal secara misterius. Pemuda yang meninggal ini beberapa saat setelah ditemukan meninggal akhirnya dimakamkan oleh pihak keluarga. Menurut informasi yang diberitakan pada berbagai platform media sosial dan media massa terlihat dari mulut Almarhum mengeluarkan buih. Perlu dikaji dengan komprehensif jika dari mulut mengeluarkan buih dikorelasikan dengan sampel bagian tubuh yang diambil pada saat ekshumasi menjadi titik krusial.

Oleh karenanya dibutuhkan penjelasan dari ahli toksikologi untuk melacak ada atau tidaknya kandungan racun atau zat kimia berbahaya, histopatologi berfungsi memeriksa struktur jaringan sel organ guna mendeteksi penyakit internal, dan pemeriksaan DNA guna mengamankan pembuktian identitas dan keperluan pembuktian hukum pidana. Namun kali ini yang menjadi isu bahwa kematian “S” masih mengandung misteri besar yang harus dibuktikan dengan kemajuan Ilmu pengetahuan. Benar memang kematian merupakan kehendak Ilahi yang tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi perkembangan peradaban dan kecanggihan science yang memperbolehkan pembuktian sebab-musabab kematian seseorang yang dinilai janggal.

Di dalam aspek hukum pidana formil, bahwa pengujian kematian dalam rangka mencari kebenaran materiil harus didukung dengan maksimal. Hukum pidana sifatnya adalah mencari kebenaran materiil bukan hanya formil saja. Langkah yang dilakukan adalah dengan mengerahkan berbagai kelengkapan yang dimiliki oleh bangsa ini.

Kelengkapan dan kemampuan Peneliti, akademisi, scientist, ahli forensik, ahli toksikologi, ahli patologi, dan sebagainya, yang berkorelasi dengan upaya pengungkapan suatu hipotesa awal. Hipotesis adalah dugaan sementara terkait permasalahan yang hendak diteliti. Di dalam kecanggihan Dan perkembangan peradaban Ilmu pengetahuan pengungkapan kasus ini dinilai sangat penting Dan tidak bisa dikesampingkan. Hal ini menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang menjadi perbincangan hangat.

Aspek teknis pengungkapan penyebab kematian seseorang dilakukan dengan prosedur yang diatur di dalam hukum acara pidana Nasional yang dikorelasikan dengan peraturan internal institusi penegak hukum. Misalnya saja terkait kematian seseorang berinisial S, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya Penyidikan terhadap suatu peristiwa yang dinilai memiliki unsur pidana. Sebelumnya tentunya tahapan yang dilalui adalah penyelidikan.

Jika mengacu KUHAP 2025, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Tahapan lanjutan adalah Penyidikan merupakan serangkaian serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Maka Dari itu, di dalam proses Penyidikan, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan ilmiah dengan melibatkan ahli di bidang terkait, seperti ahli forensik. Jika diperlukan dalam proses penyidikan, Penyidik dapat melakukan penggalian makam, jika ternyata kematian seseorang itu janggal Dan ada dugaan tindak pidana yang mana ada kaitannya dengan yang telah meninggal tersebut. KUHAP 2025 menjelaskan di dalam Pasal 51 KUHAP 2025 menjelaskan bahwa Dalam hal untuk kepentingan peradilan, Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1). Hal ini menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan tindakan menggali makam Dan melakukan ekshumasi mayat. Hal ini tentunya untuk menguji secara scientific crime investigation tentang penyebab kematian seseorang. Misalnya seseorang itu meninggal disebabkan oleh faktor “x” yang diduga merupakan peristiwa pidana.

Tetapi, KUHAP 2025 memerintahkan kepada Penyidik agar dalam melaksanakan ekshumasi, harus diketahui oleh keluarga. Pasal 50 KUHAP 2025 menjelaskan bahwa Dalam Hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada keluarga korban. Walaupun keluarga korban keberatan, Maka penyidik wajib hukumnya menerangkan dengan jelas kepada keluarga korban tentang maksud Dan tujuan pembedahan mayat kepada keluarga korban.

Kemudian lanjutannya, Pasal 50 Ayat 3 KUHAP 2025 menjelaskan bahwa Dalam Hal keluarga korban keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 atau keluarga korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat setelah dilakukan pembedahan mayat. Di dalam proses pelaksanaan Penyidikan ini, penyidik tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah. Pembuktian ilmiah ini artinya di dalam proses pengusutan suatu dugaan tindak pidana harus menggunakan Ilmu bantu lain, seperti Ilmu kedokteran, kedokteran forensik, Ilmu kriminologi, psikologi kriminal, Ilmu intelijen, ilmu antropologi, Dan sebagainya. Hal ini disebabkan bahwa hukum pidana tidak dapat berdiri sendiri, harus ditopang oleh disiplin Ilmu lain. Hal inilah merupakan perwujudan bahwa hukum pidana mencari kebenaran materiil bukan kebenaran formil semata.

Maka dari itu, kebenaran materiil itu sejatinya menyangkut substansial bahwa dengan adanya tindak pidana pasti ada korban atau pihak yang dirugikan dari adanya peristiwa pidana. Maka dalam aspek menemukan siapa pelaku Dan siapa yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana merupakan wujud bahwa hukum pidana mencari kebenaran materiil. Bahwasanya kebenaran yang hakiki adalah kebenaran yang didukung dan diperkuat oleh disiplin Ilmu lainnya. Maka Dari itu, terkait ekshumasi Jenazah seseorang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa pidana. Oleh karenanya harus dilaksanakan dengan baik dan mengedepankan due process of law and scientific crime investigation yang nantinya akan menjadikan terang suatu perkara pidana. Hasil ekshumasi nantinya akan menjadi bahan kajian penyidik Dan Penuntut umum terkait adanya perkara pidana yang sedang ditangani kedua lembaga tersebut.

Bahan Penyidikan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian berkas oleh jaksa Peneliti, yang selanjutnya jika berkas sudah lengkap atau P21 maka perkara naik pada tahap II yang dinamakan Penuntutan. Setelah proses Penuntutan, berkas akan dilimpahkan kepada pengadilan untuk sembari Jaksa mengirimkan surat dakwaan atas perkara terkait. Maka hasil ekshumasi ini memiliki peranan sentral dan krusial dalam pembuktian pada Persidangan pidana di pengadilan negeri setempat. Ekshumasi ini memiliki peran krusial dalam menjadikan terang suatu perkara pidana sehingga dengan demikian kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum pidana bisa diperoleh dengan baik.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.