Hukum Kriminal

Dukung Pembangunan Daerah, Kajati Jatim Terima Kunjungan Audiensi Direksi Bank Jatim

1
×

Dukung Pembangunan Daerah, Kajati Jatim Terima Kunjungan Audiensi Direksi Bank Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, menerima kunjungan audiensi dari jajaran direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) di Kantor Kejati Jatim, Selasa (18/8/2026).

Pertemuan hangat tersebut digelar sebagai langkah strategis untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga yang telah terjalin harmonis. Hadir dari pihak Bank Jatim antara lain Direktur Utama Winardi Legowo, Wakil Direktur Utama R. Arief Wicaksono, serta SEVP Legal & Human Capital Mugni Nurochman.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran manajemen Bank Jatim menyampaikan sejumlah capaian kinerja positif serta inovasi layanan terkini yang sedang dikembangkan. Langkah ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Bank Jatim sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utama di Jawa Timur.

Selain mendiskusikan perkembangan bisnis, kedua pihak membahas penguatan koordinasi teknis, khususnya terkait pendampingan dan kepatuhan hukum dalam operasional perbankan. Kejati Jatim menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya bersama menjaga tata kelola lembaga keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel (Good Corporate Governance).

Baca Juga:  Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar

Melalui momentum ini, Kejati Jatim dan Bank Jatim berharap kolaborasi lintas institusi dapat terus berjalan optimal. Sinergi yang solid ini diharapkan mampu menciptakan iklim penegakan hukum yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

The post Dukung Pembangunan Daerah, Kajati Jatim Terima Kunjungan Audiensi Direksi Bank Jatim appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.