HeadlinePeristiwa

Warga Dadap Kuning Beri Klarifikasi, Persoalan Lingkungan Disebut Telah Ditangani

2348
×

Warga Dadap Kuning Beri Klarifikasi, Persoalan Lingkungan Disebut Telah Ditangani

Sebarkan artikel ini

GRESIK, ANALISA PUBLIK — Menanggapi pemberitaan Analisapublik.id sebelumnya berjudul “Warga Dadap Kuning Gresik Khawatir Potensi Pencemaran Lingkungan, Dinas ESDM Jatim dan Polres Gresik Belum Berikan Tanggapan”, sejumlah warga Desa Dadap Kuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menyampaikan klarifikasi untuk memberikan informasi yang lebih utuh mengenai kondisi yang berkembang di wilayah tersebut.

Warga menyatakan bahwa situasi di Desa Dadap Kuning tidak sebagaimana kekhawatiran yang sebelumnya berkembang. Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, persoalan berkaitan dengan aspek lingkungan telah mendapatkan penanganan dari pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

“Tidak ada masalah. Semua sudah ditangani oleh pihak yang berkompeten, termasuk mengenai UKL-UPL. Berdasarkan penjelasan yang kami terima, kegiatan tersebut juga telah memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan,” demikian keterangan warga kepada redaksi.

Klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi yang berkembang mengenai kondisi lingkungan di Desa Dadap Kuning tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpulan yang belum didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis.

UKL-UPL Disebut Telah Ditangani

Menurut keterangan warga, aspek Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) telah ditangani oleh pihak yang berkompeten.

Masyarakat menilai keberadaan mekanisme pengelolaan dan pemantauan lingkungan tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan tetap memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, warga berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi yang mempunyai kewenangan.

Warga juga berharap informasi mengenai Desa Dadap Kuning disampaikan secara proporsional sehingga tidak memunculkan persepsi bahwa telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan apabila hal tersebut belum dibuktikan berdasarkan pemeriksaan teknis.

Penilaian Teknis Tetap Menjadi Kewenangan Instansi Berwenang

Analisa Publik menegaskan bahwa pernyataan mengenai UKL-UPL dan kondisi lingkungan tersebut merupakan keterangan warga Desa Dadap Kuning yang disampaikan kepada redaksi sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.

Redaksi tidak menempatkan keterangan tersebut sebagai kesimpulan teknis mengenai ada atau tidaknya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Verifikasi terhadap status dan kesesuaian dokumen lingkungan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta penentuan ada atau tidaknya pencemaran atau kerusakan lingkungan tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, klarifikasi warga ini tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun menggantikan hasil pemeriksaan instansi terkait, tetapi untuk memberikan ruang yang proporsional terhadap informasi dari masyarakat Dadap Kuning sehingga pemberitaan dapat diterima secara lebih utuh dan berimbang.

Analisa Publik Menjunjung Keberimbangan

Pemuatan klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Analisa Publik untuk menjalankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan dan informasi pembanding.

Analisa Publik juga tetap membuka ruang kepada Pemerintah Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, kepolisian, pihak pengelola kegiatan, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan keterangan, dokumen, atau hasil pemeriksaan mengenai kondisi lingkungan di Desa Dadap Kuning.

Redaksi berpandangan bahwa kekhawatiran masyarakat layak memperoleh ruang pemberitaan. Namun demikian, klarifikasi dari masyarakat serta penjelasan pihak terkait juga harus diberikan porsi yang proporsional agar informasi yang diterima publik tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Dengan dimuatnya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai situasi di Desa Dadap Kuning. Kepastian mengenai kondisi lingkungan tetap harus didasarkan pada data, dokumen, serta hasil pemeriksaan pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Redaksi Analisa Publik

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.