PONOROGO, Analisa Publik – Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (6/8/2026).
Politisi NasDem yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo TA 2023–2026.
Usai penetapan, Sunarto langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk ditahan 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyebut Sunarto diduga menjadi otak di balik pembengkakan anggaran tunjangan tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.
“Saudara SN selaku Ketua DPRD Ponorogo saat itu memerintahkan tersangka FS agar besaran tunjangan tersebut dipertahankan atau ditingkatkan,” kata Zulmar saat konferensi pers.
Perintah Naikkan 15% dari Hasil KJPP
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Fuad Safrowi, pejabat di Sekretariat DPRD Ponorogo.
Awalnya, Fuad menunjuk KJPP untuk mengkaji besaran tunjangan perumahan sesuai aturan. Hasil appraisal pun diserahkan ke Sunarto.
Namun hasil itu ditolak. Penyidik menyebut Sunarto memerintahkan Fuad mengubah angka berdasarkan hitungan yang sudah disiapkan sebelumnya. Nilainya dinaikkan hingga 15% dari perhitungan KJPP.
“Setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan tersangka FS untuk mengubah hasil kajian KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan,” ujar Zulmar.
Hasil mark up itu kemudian dijadikan dasar Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan itulah yang dipakai untuk membayar tunjangan perumahan ke 45 anggota dewan.
Dijerat Pasal Tipikor
Sunarto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001, atau subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Zulmar menegaskan penyidikan belum selesai. Kejari masih menghitung kerugian negara dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
( Hasan )






