HeadlineHukum Kriminal

Begal Payudara Lampu Merah Ngagel, Novrianus Mone Hobang Divonis Penjara

3
×

Begal Payudara Lampu Merah Ngagel, Novrianus Mone Hobang Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
Begal Payudara Lampu Merah Ngagel, Novrianus Mone Hobang Divonis Penjara
Begal Payudara Lampu Merah Ngagel, Novrianus Mone Hobang Divonis Penjara

Surabaya, analisapublik.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Novrianus Mone Hobang (23), terdakwa kekerasan seksual fisik terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di lampu merah Jalan Raya Ngagel Wonokromo, Surabaya.

Perbuatan yang dikenal masyarakat dengan istilah “begal payudara” itu dilakukan secara tiba-tiba ketika korban sedang berhenti di persimpangan jalan. Aksi terdakwa bahkan sempat terekam kamera telepon seluler sebelum akhirnya diketahui warga dan dilaporkan kepada polisi.

Putusan terhadap Novrianus dibacakan dalam persidangan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Novrianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap korban berinisial D.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa. Hakim juga mencantumkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi W-2227-AF yang digunakan saat peristiwa berlangsung.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban D sedang dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Keduanya berencana menuju sebuah warung kopi di sekitar Kebun Binatang Surabaya.

Ketika kendaraan korban berhenti di lampu merah Jalan Raya Ngagel Wonokromo, sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai saksi Daniel Dake turut berhenti di samping mereka. Novrianus saat itu berada di posisi penumpang atau dibonceng Daniel.

Dalam situasi kendaraan sama-sama berhenti, terdakwa tiba-tiba menjulurkan tangannya dari arah belakang. Novrianus kemudian meremas bagian payudara korban tanpa persetujuan.

Aksi tersebut terjadi dalam waktu singkat. Namun, perbuatan terdakwa sempat terekam kamera telepon seluler milik Daniel. Rekaman itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang terungkap selama proses hukum.

Korban yang terkejut dan merasa dilecehkan langsung berteriak. Rekan korban kemudian berusaha menghentikan laju kendaraan dan meminta Novrianus beserta pengendara sepeda motor tersebut menepi.

Teriakan korban menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Warga kemudian mendatangi para pihak dan mengamankan Novrianus. Pelaku selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Perkara itu tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi. Kondisi psikologis korban juga diperiksa untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual tersebut.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya tertanggal 28 Januari 2026, korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan atau anxiety dalam tingkat cukup berat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh psikolog Cita Juwita Alwani. Hasil pemeriksaan menjadi salah satu fakta penting yang dipertimbangkan dalam persidangan karena menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan rasa malu dan ketakutan sesaat, tetapi juga berdampak pada kondisi mental korban.

Majelis hakim menilai korban masih membutuhkan dukungan moral dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan. Pendampingan diperlukan agar korban dapat memulihkan rasa aman dan mengurangi dampak kecemasan akibat peristiwa tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Novrianus melanggar ketentuan mengenai kekerasan seksual fisik sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Vonis satu tahun penjara dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan para pihak, barang bukti, serta dampak psikologis yang dialami korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di ruang publik dapat terjadi dalam hitungan detik, termasuk ketika korban berada di tengah keramaian. Teriakan korban, tindakan rekannya, dan respons warga di lokasi menjadi rangkaian penting yang membuat pelaku dapat segera diamankan dan diproses secara hukum.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.