Infrastruktur

BPJN Lampung Rampungkan Preservasi Jalan Pekurun Udik–Talang 16, Akses Enam Desa Kian Lancar

1885
×

BPJN Lampung Rampungkan Preservasi Jalan Pekurun Udik–Talang 16, Akses Enam Desa Kian Lancar

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara , analisapublik.id | Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung telah merampungkan pekerjaan preservasi Jalan Pekurun Udik–Talang 16 di Kabupaten Lampung Utara.

Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 yang ditangani oleh PPK 2.5 Provinsi Lampung. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus memperkuat konektivitas antardesa.

Ruas Pekurun Udik–Talang 16 menjadi akses utama masyarakat dari enam desa menuju pusat pasar dan kawasan perkotaan. Sebelum ditangani, sejumlah bagian jalan mengalami kerusakan sehingga menghambat mobilitas warga dan distribusi hasil usaha masyarakat.

Setelah pekerjaan preservasi selesai, kondisi jalan kini lebih mulus dan layak dilalui. Peningkatan kualitas jalan tersebut diharapkan dapat memperlancar aktivitas harian warga, mempercepat pergerakan barang dan jasa, serta mendukung kegiatan ekonomi di Lampung Utara.

BPJN Lampung menyatakan pembangunan infrastruktur jalan daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat jaringan jalan nasional. Konektivitas yang semakin baik juga diharapkan dapat membuka akses pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.

Melalui pelaksanaan program IJD, BPJN Lampung menegaskan komitmennya mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan konektivitas jalan daerah di seluruh Indonesia.

Editor : Respati

Sumber: BPJN Lampung

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.