EDITORIALHeadline

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan terhadap Kekasihnya, Sempat Masuk DPO

1305
×

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan terhadap Kekasihnya, Sempat Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

Jakarta – analisapublik.id | Kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan penyidik.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Dalam perkara ini, Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan menjadi target pencarian aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut dikenakan terkait dugaan tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Sebelum berhasil diamankan, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/12/VI/RES.1.6./2026/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 23 Juni 2026. Status DPO diterbitkan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan atau tidak berada di lokasi yang diketahui penyidik saat proses penanganan perkara berlangsung.

Penangkapan Taufik Hidayat menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan. Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.