JAKARTA – analisapublik.id | Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya integritas dan keteguhan moral bagi seluruh hakim maupun aparatur peradilan dalam menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat Deklarasi Pembaruan Zona Integritas (ZI) Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto memberikan apresiasi kepada jajaran BUA Mahkamah Agung atas komitmen membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan akuntabel di lingkungan peradilan.
Menurut Sunarto, pembangunan Zona Integritas tidak boleh dipandang sekadar kegiatan seremonial atau pemenuhan administrasi semata. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan awal dari proses panjang reformasi birokrasi yang membutuhkan konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur.
“Deklarasi pembangunan ZI bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan titik awal dari proses panjang yang menuntut konsistensi, integritas, dan kesungguhan seluruh aparatur,” ujar Sunarto.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik. Karena itu, seluruh hakim dan aparatur peradilan diminta tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta pelayanan yang bersih dari praktik korupsi.
Program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sendiri merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Mahkamah Agung terus mendorong seluruh satuan kerja di bawahnya memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati
Sumber: Humas MA






