TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Satreskrim Polres Tulungagung menggagalkan dugaan penculikan seorang balita laki-laki berusia 17 bulan asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku berinisial GH (52), warga asal Lampung, ditangkap saat berada di wilayah Serang, Banten, setelah diduga membawa kabur korban tanpa izin orang tuanya.
Kasus ini bermula ketika ibu korban, IR (31), menitipkan anaknya kepada GH yang merupakan tetangga kosnya. Penitipan dilakukan karena IR harus bekerja dan sebelumnya mempercayai GH untuk menjaga putranya.
Namun, kecurigaan mulai muncul setelah selama empat hari terakhir GH diduga terus menghalangi IR untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan, saat IR hendak mengirimkan kebutuhan balita seperti pampers, ia tidak diperbolehkan bertemu langsung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan kecurigaan korban semakin kuat saat GH melakukan video call dan mengaku sedang berjalan-jalan, padahal pelaku diketahui sudah berada di dalam bus menuju luar Pulau Jawa.
“Pelapor mulai curiga karena selalu dihalangi untuk bertemu anaknya. Saat video call, pelaku mengaku sedang jalan-jalan, tetapi ternyata sudah berada di bus menuju Lampung,” ujar Iptu Andi, Jumat (8/5/2026).
Merasa anaknya dalam bahaya, IR langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan pelacakan dan koordinasi lintas provinsi dengan jajaran Polda Banten. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berada di dalam bus PO Handoyo jurusan Tulungagung–Lampung yang melintas di wilayah Serang.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan GH pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, tas pribadi, telepon genggam, hingga peralatan memasak berupa kompor. Barang-barang tersebut diduga disiapkan pelaku untuk menetap di Lampung bersama korban.
Saat ini, GH telah diamankan dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya motif perdagangan orang,” tegas Iptu Andi.
Sementara itu, kondisi balita B dipastikan dalam keadaan sehat. Korban saat ini berada dalam pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung sebelum sepenuhnya diserahkan kembali kepada keluarganya.
Reporter: Endi S
Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: Analisapublik.id






