EDITORIALOpini

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

560
×

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdul Rasyid
Jum’at, 01 Mei 2026

Pembajakan kapal tanker MT Honour 25 di perairan sekitar Hafun, Somalia, pada 21 April 2026, menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap pekerja maritim masih nyata dan belum sepenuhnya teratasi. Di tengah momentum Hari Buruh Internasional, peristiwa ini menyingkap ironi: ketika pekerja di darat memperjuangkan hak, para pelaut justru menghadapi risiko ekstrem yang kerap luput dari perhatian publik.

Kapal berbendera Palau yang dibangun pada 2006 itu mengangkut produk minyak olahan dengan kapasitas sekitar 18.500 barel. Pelayaran dimulai dari kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menuju Timur Tengah dan Afrika Timur—rute strategis yang sekaligus dikenal sebagai salah satu jalur paling berbahaya di dunia.

Setelah melintasi Selat Malaka dan Samudra Hindia, kapal memasuki wilayah rawan di sekitar Tanduk Afrika. Kawasan ini telah lama dikategorikan sebagai high-risk area akibat maraknya aksi perompakan, khususnya di Teluk Aden dan pesisir Somalia.

Serangan terjadi saat kapal berada di sekitar Hafun. Sejumlah kapal cepat yang diduga milik kelompok perompak bersenjata mendekat dengan kecepatan tinggi, memanfaatkan celah pengawasan, lalu naik ke kapal menggunakan tangga tali—metode klasik yang masih efektif hingga kini. Dalam kondisi tanpa perlindungan bersenjata, awak kapal memilih menghindari eskalasi kekerasan.

Kapal akhirnya dikuasai tanpa laporan korban jiwa. Di dalamnya terdapat 17 awak kapal: empat warga negara Indonesia, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu dari India, Sri Lanka, dan Myanmar. Informasi awal menyebut seluruh awak dalam kondisi selamat, termasuk empat WNI yakni Kapten Ashari Samadikun, Adi Faizal, Wahudinanto, dan Fiki Mutakin.

Dalam perspektif hukum internasional, pembajakan di laut lepas merupakan pelanggaran serius. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 101, mendefinisikan pembajakan sebagai tindakan kekerasan atau penahanan ilegal yang dilakukan untuk tujuan pribadi di laut lepas. Konvensi ini juga memberikan yurisdiksi universal, yang memungkinkan setiap negara untuk menangkap dan mengadili pelaku tanpa terikat kewarganegaraan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kompleksitas yang jauh lebih besar. Lemahnya otoritas negara di Somalia serta dinamika politik kawasan membuat upaya pemberantasan perompakan tidak berjalan optimal. Meskipun Dewan Keamanan PBB telah memberikan mandat patroli internasional, praktik pembajakan masih terus berulang.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) merespons cepat dengan melakukan verifikasi kondisi awak kapal serta menjalin koordinasi dengan pemilik kapal dan otoritas negara bendera, Palau. Jalur diplomasi menjadi instrumen utama, dengan kemungkinan kerja sama lintas negara seperti Pakistan, India, dan Myanmar.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa pembebasan awak kapal dalam kasus serupa kerap melibatkan negosiasi panjang, bahkan tidak jarang berujung pada pembayaran tebusan—sebuah dilema yang di satu sisi menyelamatkan nyawa, namun di sisi lain berpotensi memperkuat jaringan perompak.

Kasus MT Honour 25 bukan sekadar insiden kriminal di laut lepas. Ini adalah refleksi sistemik tentang lemahnya perlindungan terhadap pekerja maritim global. Para pelaut merupakan tulang punggung perdagangan internasional, memastikan distribusi energi dan logistik lintas negara tetap berjalan. Namun, mereka bekerja dalam kondisi yang sering kali jauh dari jaminan keamanan.

Hari Buruh seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai perayaan pekerja di sektor formal di darat. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi pengingat bahwa pekerja di laut juga berhak atas perlindungan yang setara—baik secara hukum, keamanan, maupun kesejahteraan.

Negara tidak boleh hanya hadir saat krisis terjadi. Perlindungan terhadap pelaut harus menjadi kebijakan berkelanjutan, termasuk melalui penguatan diplomasi maritim, peningkatan kerja sama internasional, serta dorongan terhadap sistem pengamanan jalur pelayaran global yang lebih efektif.

Jika tidak, ironi ini akan terus berulang: dibajak di laut, dan diabaikan di darat.

Penulis:
Abdul Rasyid — Sekjen DPP LPKAN Indonesia, aktivis dan pemerhati kebijakan publik, pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.