EDITORIALHeadline

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ahli Soroti Potensi Pelanggaran Hak dan Konflik Norma

3318
×

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ahli Soroti Potensi Pelanggaran Hak dan Konflik Norma

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon. Persidangan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam menguji konstitusionalitas sejumlah norma yang dipersoalkan dalam implementasi undang-undang tersebut.

Sidang yang berlangsung di Jakarta ini menghadirkan sejumlah akademisi dan saksi yang memberikan pandangan kritis terhadap substansi regulasi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro, menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi membuka ruang privatisasi dalam pengadaan tanah tanpa diimbangi perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, Widodo juga menyoroti penghapusan sejumlah instrumen penting dalam perlindungan lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pandangan lain disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Indonesia, Syaiful Bahari. Ia mengungkap adanya potensi konflik norma antara UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait pengaturan kelembagaan Bank Tanah. Menurutnya, posisi Bank Tanah dalam regulasi tersebut dinilai tidak tegas karena berada di antara fungsi badan publik dan entitas privat.

“Ketidakjelasan status ini berpotensi bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Syaiful dalam persidangan.

Dari sisi saksi, Aep Darwis menyampaikan pengalaman langsung terkait dampak kebijakan pengadaan tanah. Ia mengaku telah menggarap lahan di wilayah Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, selama lebih dari tiga dekade. Namun, dalam proses penetapan lahan tersebut sebagai bagian dari aset Bank Tanah, ia merasa tidak dilibatkan secara substantif.

Keterangan para ahli dan saksi ini menjadi elemen penting dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah norma dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. Sidang lanjutan ini sekaligus menegaskan bahwa isu pengelolaan tanah, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat masih menjadi fokus utama dalam pengujian undang-undang tersebut.

Sumber: Mahkamah Konstitusi
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.