SURABAYA – analisapublik.id | Komisi D DPRD Jawa Timur menyatakan keprihatinan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Dugaan tersebut mencuat seiring langkah penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, usai menerima informasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim terhadap kantor Dinas ESDM. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan praktik pungli dalam proses penerbitan perizinan di sektor pertambangan yang tergolong strategis.
Abdul Halim menjelaskan, Dinas ESDM merupakan salah satu mitra kerja Komisi D yang membidangi pembangunan di Jawa Timur. Ia mengaku terkejut sekaligus prihatin atas kabar tersebut, mengingat instansi tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Jatim di Dinas ESDM,” ujar Abdul Halim.
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, munculnya dugaan pungli dalam sektor perizinan tambang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya mitra kerja Komisi D, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh mitra kerja agar tidak mencederai pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam sektor strategis seperti perizinan tambang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi D DPRD Jatim mendorong Dinas ESDM dan seluruh OPD terkait untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berintegritas guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Abdul Halim juga mengungkapkan, berdasarkan laporan kinerja Dinas ESDM Jatim yang disampaikan pada Maret 2026 di DPRD, capaian yang ditunjukkan masih tergolong baik. Namun, adanya penggeledahan terkait dugaan pungli dalam perizinan pertambangan tersebut dinilai mengejutkan banyak pihak.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, penyidik Pidsus Kejati Jatim turut meminta keterangan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, pada Rabu (17/4/2026) malam. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam proses perizinan tambang.
Selain itu, beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Jatim juga dikabarkan turut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Kejati Jatim.
Penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus di bawah koordinasi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, disebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Proses ini diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik koruptif dalam pengurusan perizinan sektor pertambangan di Jawa Timur.
Di tengah proses hukum tersebut, publik kini menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dalam kasus dugaan pungli tersebut.
Reporter: Alief Leksono
Editor: Mochamad Makruf






