SURABAYA, analisapublik.id — Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terungkap di Jawa Timur. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar jaringan penyelundupan yang melibatkan anakan komodo, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sisik trenggiling, burung, hingga kus-kus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Senin, 2 Februari 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim melalui proses penyelidikan mendalam yang berfokus pada dugaan aktivitas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.
Dalam proses pendalaman, aparat berhasil mengidentifikasi aktivitas transaksi yang melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda. Dari hasil operasi tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pihak pemburu atau pemasok hingga pelaku yang berperan sebagai penjual di tingkat distribusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa objek utama dalam kasus ini adalah tiga ekor komodo hidup (Varanus komodoensis) yang diperoleh dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
“Para tersangka diduga melakukan perdagangan satwa dilindungi dalam kondisi hidup. Komodo tersebut berasal dari pemasok atau pemburu di wilayah Manggarai Timur,” ujar Roy dalam konferensi pers di Gedung Semeru Polda Jatim, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap adanya pola distribusi berlapis yang menunjukkan praktik perdagangan dilakukan secara terstruktur dan lintas wilayah. Satwa yang diperoleh dari daerah asal dibawa ke Surabaya sebagai titik distribusi, sebelum akhirnya kembali dipasarkan ke wilayah lain.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa para tersangka membeli komodo dari pemasok dengan harga Rp5,5 juta per ekor. Setelah itu, satwa tersebut dijual di Surabaya dengan harga meningkat menjadi Rp31,5 juta per ekor.
“Setelah sampai di Surabaya, tiga ekor komodo tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp41,5 juta,” terang Hanif.
Rangkaian transaksi tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai jual secara signifikan di setiap tahapan distribusi, yang mengindikasikan tingginya permintaan terhadap satwa dilindungi di pasar ilegal.
Selain komodo, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa sisik trenggiling, burung, dan kus-kus yang turut menjadi bagian dari aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Keberadaan berbagai jenis satwa ini memperlihatkan bahwa praktik yang diungkap tidak terbatas pada satu spesies, melainkan mencakup berbagai satwa dilindungi dengan nilai ekonomi tinggi.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang berperan dalam rantai perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Sumber: Humas Polda Jatim
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati






