Surabaya – analisapublik.id | Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/04/2026). Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp83 miliar.
Jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga bersama Rico Luis Antonio Sinaga membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim terhadap enam terdakwa yang berasal dari dua entitas, yakni Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dari pihak Pelindo, terdakwa yang dihadirkan adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas. Sementara dari pihak APBS, terdakwa terdiri atas Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Tiga pejabat Pelindo disebut tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan tanpa adanya surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan, serta tanpa addendum terhadap perjanjian konsesi. Selain itu, proyek tersebut juga tidak melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi kepelabuhanan.
Dari aspek pengadaan, jaksa menyoroti adanya penunjukan langsung kepada APBS sebagai pelaksana pekerjaan. Penunjukan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan karena APBS disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama dalam pekerjaan pengerukan. Meski demikian, penunjukan tetap dilakukan dengan alasan adanya hubungan afiliasi perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI. Jaksa menilai mekanisme tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, karena pihak yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan secara langsung sesuai kapasitasnya.
Pada tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga diduga menyimpang. Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani disebut menyusun HPS tanpa melibatkan konsultan independen dan hanya menggunakan satu sumber data, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakwajaran nilai proyek.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen administratif untuk memastikan APBS tetap memenuhi persyaratan sebagai pelaksana pekerjaan. Tindakan tersebut dinilai menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa.
Dari sisi pengawasan, Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro disebut tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal, sehingga membuka ruang terjadinya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.
Sementara itu, dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan penggelembungan nilai HPS agar mendekati standar yang ditetapkan Pelindo dan digunakan sebagai dasar penawaran proyek. Firmansyah selaku Direktur Utama disebut mengetahui serta menyetujui penggunaan nilai tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan untuk menguji seluruh unsur pidana di persidangan.
Sidang ini menjadi tahap awal pembuktian, di mana majelis hakim akan menilai kesesuaian antara dakwaan dengan fakta hukum melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti pada agenda berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum beberapa terdakwa, Sudiman Sidabuke bersama tim, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada sidang lanjutan pekan depan.
“Kami akan ajukan eksepsi minggu depan,” ujar Sudiman usai persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola proyek strategis di sektor kepelabuhanan serta dugaan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan proyek.
Dok: analisapublik.id
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati






