EDITORIALHeadline

Sidang Korupsi Hibah Pendidikan Jatim Bergulir, Hudiono Hadir dengan Kursi Roda Saat Pembacaan Dakwaan

1930
×

Sidang Korupsi Hibah Pendidikan Jatim Bergulir, Hudiono Hadir dengan Kursi Roda Saat Pembacaan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

Surabaya – analisapublik.id | Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah pendidikan Tahun Anggaran 2017 di Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hadir dalam sidang dengan kondisi kesehatan menurun dan menggunakan kursi roda saat agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana bagi SMK negeri di berbagai wilayah Jawa Timur. Nilai anggaran dalam program tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp186 miliar, dengan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp179,975 miliar yang masih dalam proses penghitungan lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang, Hudiono tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Robiatul Adawiyah. Ia didakwa terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama sejumlah pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT.

Jaksa menguraikan bahwa proses pengadaan diduga telah dikondisikan sejak tahap awal. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak berdasarkan kebutuhan riil masing-masing sekolah penerima bantuan, melainkan disesuaikan dengan ketersediaan barang dari pihak tertentu. Selain itu, proses lelang diduga tidak berlangsung secara kompetitif, dengan indikasi pengaturan pemenang sehingga perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek.

Dampak dari dugaan praktik tersebut, distribusi barang kepada sekolah penerima hibah dinilai tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan pendidikan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program hibah tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Dari total anggaran, dana hibah tersebut disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Namun, dalam salah satu temuan mencolok, pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta menunjukkan perbedaan signifikan antara nilai yang direncanakan dan realisasi di lapangan. Dalam dokumen anggaran, setiap sekolah seharusnya menerima bantuan senilai sekitar Rp2,6 miliar dari total sekitar Rp65 miliar, tetapi realisasi barang yang diterima hanya berkisar Rp2 juta per sekolah.

Terkait status hukum terdakwa, Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada perubahan status penahanan dari rutan menjadi tahanan kota sebagaimana sempat beredar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tahap II, Hudiono menjalani operasi tulang belakang di salah satu rumah sakit di Sidoarjo, sehingga kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional mengingat besarnya nilai anggaran serta dampaknya terhadap sektor pendidikan.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda berikutnya untuk menguji materi dakwaan dari jaksa penuntut umum. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta alur dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hibah pendidikan di Jawa Timur.

Dok: analisapublik.id

Reporter: Alief Leksono

Editor: Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.