EDITORIALHeadline

Isu Aliran Dana Kuota Haji Menguat, KPK Ungkap Dugaan Pemberian Uang dalam Pengaturan Kuota Khusus

1580
×

Isu Aliran Dana Kuota Haji Menguat, KPK Ungkap Dugaan Pemberian Uang dalam Pengaturan Kuota Khusus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – analisapublik.id | Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki fase krusial setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan kebijakan kuota haji khusus. Temuan ini muncul di tengah bantahan dari pihak eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menyatakan tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut.

Pernyataan terbaru disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026). Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik pemberian uang atau kickback dalam pengaturan kuota tambahan haji khusus.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail Adham diduga menyerahkan dana sebesar 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex. Selain itu, ia juga disebut memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi.

KPK menyebut, pemberian tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan kuota tambahan haji khusus yang berdampak pada keuntungan tidak sah bagi pihak terkait. Nilai keuntungan yang diperoleh dari skema tersebut ditaksir mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, tersangka lainnya, Asrul Azis Taba, diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Dalam konstruksi perkara, aliran dana ini disebut berkaitan dengan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi, dengan total keuntungan tidak sah yang diperkirakan mencapai Rp40,8 miliar.

KPK menilai bahwa penerimaan uang oleh staf khusus menteri tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi struktural Menteri Agama saat itu. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan kebijakan dengan praktik pemberian keuntungan kepada pihak tertentu. Secara hukum, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas tetap membantah keterlibatannya.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026), ia menyatakan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun dan menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat ditujukan untuk menjaga keselamatan dan pelayanan jemaah haji.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus berlangsung. Temuan baru terkait aliran dana dan penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara, termasuk menguji klaim yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

Berdasarkan perhitungan sementara KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus strategis yang menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena berkaitan langsung dengan sistem distribusi kuota haji yang berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan ibadah. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji ke depan.

Dok: analisapublik.id
Reporter: Ibnu Aji Sesario
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.