MOJOKERTO – analisapublik.id | Momentum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) membuka ruang diskursus yang lebih luas dari sekadar perkara hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh batas sensitif antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Peristiwa tersebut melibatkan jurnalis berinisial MA (42) yang diamankan dalam operasi yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan. Namun, narasi hukum yang berkembang tidak berdiri sendiri. Di balik itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah pendekatan pidana dalam kasus ini sudah mempertimbangkan konteks kerja jurnalistik secara utuh?
Ketua Umum GMOCT secara terbuka mengingatkan bahwa persoalan yang bersinggungan dengan aktivitas pers seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terdapat mekanisme yang secara khusus dirancang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik—mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga peran Dewan Pers sebagai mediator.
Dalam perspektif ini, penggunaan pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan pilihan utama. Ketika jalur hukum langsung digunakan tanpa melalui mekanisme pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi juga prinsip kemerdekaan pers itu sendiri.
Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah nominal uang sebesar Rp3 juta yang dijadikan dasar OTT. Secara faktual, terdapat komunikasi antara pihak yang bersangkutan, bahkan disebutkan bahwa inisiatif awal berasal dari pelapor yang meminta penghapusan berita. Di sinilah kompleksitas mulai terlihat—apakah relasi komunikasi tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai unsur pemerasan, atau justru merupakan bagian dari dinamika interaksi yang belum sepenuhnya terurai secara hukum?
Dari sudut pandang publik, kasus ini menghadirkan dua kepentingan yang sama-sama penting: menjaga integritas profesi jurnalis sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. Namun, keduanya membutuhkan pendekatan yang proporsional dan berbasis fakta, bukan asumsi.
Pemeriksaan terhadap MA yang masih berlangsung di Satreskrim Polres Mojokerto menjadi fase penting untuk menguji sejauh mana prinsip-prinsip tersebut diterapkan. GMOCT menyatakan akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, adil, dan tidak mengarah pada kriminalisasi profesi wartawan.
Lebih jauh, kasus ini juga menjadi refleksi bagi ekosistem pers nasional. Apabila setiap interaksi terkait pemberitaan berpotensi dikriminalisasi, maka ruang gerak jurnalisme investigatif bisa tereduksi. Sebaliknya, jika praktik yang menyimpang tidak ditindak, kepercayaan publik terhadap pers juga dapat tergerus.
Karena itu, keseimbangan menjadi kunci. Aparat penegak hukum dituntut cermat membaca konteks, sementara insan pers juga perlu menjaga standar etik dan profesionalisme. Di tengah situasi ini, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, dan publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Pada akhirnya, kasus OTT di Mojokerto ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi komitmen bersama dalam menjaga dua hal sekaligus tegaknya hukum dan tetap hidupnya kebebasan pers di Indonesia.
Oleh: Respatie Ramadhan Agsa
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






