Surabaya – analisapublik.id | Praktik parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan tata kelola kota yang berdampak sistemik terhadap kemacetan, keselamatan pengguna jalan, hingga kebocoran pendapatan daerah. Fenomena ini kerap muncul di kawasan komersial, pusat kuliner, hingga sekitar fasilitas publik, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan belum optimalnya integrasi sistem perparkiran.
Data resmi Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pelanggaran parkir—termasuk parkir di badan jalan yang tidak sesuai peruntukan—masih menjadi salah satu kontributor kemacetan di titik-titik padat seperti Jalan Raya Darmo, kawasan Wonokromo, hingga sekitar pusat perbelanjaan. Penertiban rutin memang dilakukan, namun pola pelanggaran cenderung berulang.
Dari perspektif transportasi perkotaan, praktik parkir liar secara langsung mengurangi kapasitas efektif jalan. Teori kapasitas jalan dalam rekayasa lalu lintas menjelaskan bahwa penyempitan lajur akibat kendaraan parkir di badan jalan dapat menurunkan tingkat pelayanan (Level of Service/LOS) secara signifikan. Akademisi transportasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember dalam sejumlah kajian menyebutkan bahwa gangguan samping (side friction), termasuk parkir tidak resmi, meningkatkan potensi bottleneck dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Selain dampak teknis lalu lintas, parkir liar juga berimplikasi pada aspek ekonomi dan tata kelola fiskal. Kebocoran retribusi parkir menjadi isu krusial. Ketika kendaraan diparkir di titik yang tidak tercatat dalam sistem resmi, potensi penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tidak optimal. Padahal, parkir merupakan salah satu sumber retribusi yang secara regulatif telah diatur melalui Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perparkiran.
Dari sudut pandang keselamatan, parkir liar di tikungan, dekat persimpangan, atau menutup trotoar berpotensi membahayakan pejalan kaki dan pengendara sepeda motor. Data nasional Korlantas Polri menunjukkan bahwa faktor manusia dan pelanggaran tata ruang jalan termasuk dalam kategori penyebab kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang berhenti sembarangan dapat mengganggu jarak pandang (sight distance) pengemudi lain dan meningkatkan risiko tabrakan beruntun.
Secara sosiologis, praktik parkir liar juga memperlihatkan adanya ekonomi informal yang tumbuh di ruang publik tanpa regulasi memadai. Pakar kebijakan publik menilai, pendekatan represif semata tidak cukup. Diperlukan kombinasi antara penegakan hukum, digitalisasi sistem parkir (cashless dan berbasis aplikasi), serta penyediaan kantong parkir resmi yang terintegrasi dengan pusat kegiatan masyarakat.
Kota besar seperti Surabaya, yang tengah mengembangkan konsep smart city, semestinya mampu memanfaatkan teknologi untuk meminimalisasi praktik ini. Integrasi data parkir dengan sistem pengawasan CCTV, optimalisasi e-parking, serta transparansi retribusi dapat menjadi solusi struktural. Tanpa pembenahan sistemik, parkir liar akan terus menjadi biaya sosial bagi warga—baik dalam bentuk waktu tempuh yang lebih lama, risiko kecelakaan, maupun hilangnya potensi pendapatan daerah.
Pada akhirnya, persoalan parkir liar bukan hanya soal kendaraan berhenti sembarangan, tetapi cerminan disiplin kolektif dan efektivitas tata kelola kota. Jika Surabaya ingin mempertahankan reputasinya sebagai kota metropolitan yang tertib dan modern, penataan parkir harus ditempatkan sebagai prioritas kebijakan transportasi perkotaan berbasis data dan penegakan hukum yang konsisten.
Oleh: Ibnu Aji Sesario
Editor: Respati






