EDITORIALHeadline

KEBEBASAN PERS BUKAN KEKEBALAN HUKUM: MELURUSKAN SALAH TAFSIR PUTUSAN MK

54
×

KEBEBASAN PERS BUKAN KEKEBALAN HUKUM: MELURUSKAN SALAH TAFSIR PUTUSAN MK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Narasi yang menyebut wartawan tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui Dewan Pers kembali beredar luas. Pemahaman ini perlu diluruskan karena berpotensi menyesatkan publik dan merusak prinsip dasar hukum serta jurnalisme itu sendiri.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers secara profesional dan beretika.

Namun, perlindungan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kekebalan hukum tanpa batas.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang kerap dijadikan dasar pembenaran justru menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers hanya berlaku apabila karya jurnalistik disusun secara profesional, beritikad baik, melalui proses verifikasi yang benar, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Dengan kata lain, perlindungan hukum diberikan kepada praktik jurnalisme yang bertanggung jawab, bukan kepada tindakan yang melanggar hukum.

Ketika suatu pemberitaan mengandung unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyebarkan fitnah, memanipulasi fakta, atau menyajikan informasi tanpa verifikasi, maka produk tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Hal ini menegaskan bahwa kebebasan pers berada dalam koridor hukum, bukan di atas hukum.

Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi kepada publik. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Penafsiran sepihak terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang seolah-olah menempatkan pers di luar jangkauan hukum justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.

Oleh karena itu, penting untuk menempatkan kebebasan pers secara proporsional: dilindungi dari upaya pembungkaman, tetapi tetap tunduk pada hukum ketika melanggar batas etika dan legalitas.

Keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas pers di Indonesia.

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.