EDITORIALHeadlineOpini

Tak Perlu ke Pengadilan Lagi? 83 Ribu Posbakum Siap Selesaikan Masalah Hukum dari Desa dan Kelurahan

3741
×

Tak Perlu ke Pengadilan Lagi? 83 Ribu Posbakum Siap Selesaikan Masalah Hukum dari Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Pemerintah mulai menggeser pendekatan layanan hukum nasional dari sistem yang terpusat di pengadilan menuju model berbasis masyarakat. Melalui Kementerian Hukum RI, lebih dari 83 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kini telah dibentuk di desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh warga negara.

Program ini direncanakan akan diresmikan secara nasional pada 8 April 2026, setelah Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., mengajukan agenda tersebut kepada Presiden. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi layanan hukum yang selama ini dinilai masih sulit diakses oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Posbakum merupakan pusat layanan bantuan hukum gratis yang menyediakan pendampingan, konsultasi, hingga mediasi sengketa. Layanan ini dijalankan oleh paralegal desa, kepala desa atau lurah yang dilatih sebagai mediator, serta didukung oleh organisasi bantuan hukum. program ini tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. implementasi telah berjalan dan akan diresmikan secara nasional pada April 2026. kebijakan ini hadir untuk mengatasi ketimpangan akses hukum dan tingginya biaya penyelesaian perkara.penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi non-litigasi yang lebih cepat dan tanpa biaya.

Dalam implementasinya, Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian konflik berbasis komunitas. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan kompleks.

Data dari Kementerian Hukum menunjukkan bahwa program ini telah didukung oleh sekitar 777 organisasi bantuan hukum yang bertugas melatih paralegal di lapangan. Selain itu, kepala desa dan lurah juga mendapatkan pelatihan khusus sebagai “juru damai” untuk menangani konflik sosial di tingkat lokal.

Beberapa kasus yang sebelumnya berlangsung bertahun-tahun bahkan hingga puluhan tahun, terutama sengketa keluarga dan warisan, dilaporkan dapat diselesaikan melalui mediasi Posbakum. Model ini dinilai mampu menekan eskalasi konflik sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong transformasi digital layanan hukum sebagai bagian dari modernisasi sistem. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi proyek percontohan dalam penerapan sistem kerja berbasis digital, tanpa dokumen fisik, dan memungkinkan pelayanan dilakukan dari mana saja.

Melalui sistem digital tersebut, masyarakat nantinya dapat mengakses informasi secara terbuka, termasuk jumlah kasus yang ditangani di setiap desa, progres penyelesaian, hingga identitas petugas yang menangani perkara. Transparansi ini menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum.

Namun demikian, efektivitas program ini tetap bergantung pada kualitas sumber daya manusia di lapangan serta sistem pengawasan yang diterapkan. Tanpa kontrol yang kuat, potensi konflik kepentingan di tingkat lokal dapat menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi kebijakan ini.

Secara keseluruhan, pembentukan Posbakum dan digitalisasi layanan hukum menandai perubahan arah kebijakan yang signifikan. Negara tidak lagi hanya hadir di ruang pengadilan, tetapi mulai masuk ke ruang-ruang sosial masyarakat, menghadirkan solusi hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau.

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.