SURABAYA – analisapublik.id | Arus balik Lebaran 2026 tidak hanya memicu lonjakan mobilitas kendaraan, tetapi juga menjadi fase krusial bagi dinamika urbanisasi di kota-kota besar. Pemerintah Kota Surabaya merespons fenomena ini dengan menyiapkan operasi yustisi sebagai instrumen pengawasan terhadap pendatang baru yang masuk ke wilayahnya.
Kebijakan ini menempatkan Surabaya pada posisi strategis dalam mengelola arus urbanisasi yang setiap tahun meningkat pasca Lebaran. Melalui koordinasi lintas perangkat daerah hingga tingkat RT/RW, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap pendatang yang masuk memiliki kejelasan identitas, tempat tinggal, serta sumber penghasilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, urbanisasi yang tidak terkontrol berpotensi memicu peningkatan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk gelandangan dan pengemis, serta berisiko terhadap stabilitas keamanan kota.
“Setiap pendatang akan dipantau, termasuk pekerjaan dan sumber penghasilannya. Jika tidak memiliki kejelasan, tentu akan menjadi pertimbangan,” ujar Eri dalam keterangannya.
Langkah ini secara substantif mencerminkan pendekatan preventif pemerintah dalam menekan dampak sosial urbanisasi. Dengan kata lain, kebijakan tidak hanya berfokus pada pengendalian arus masuk, tetapi juga pada kualitas pendatang yang datang ke Surabaya.
Dari sisi implementasi, operasi yustisi akan melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, hingga aparat penegak perda. Pendatang akan melalui proses pemeriksaan administrasi, verifikasi tempat tinggal, serta validasi pekerjaan yang dimiliki. Bahkan, koordinasi lintas daerah turut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Fikser, menegaskan bahwa Surabaya tetap membuka diri bagi siapa pun yang ingin mencari penghidupan. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan individu, baik dari sisi keterampilan maupun tujuan yang jelas saat datang ke kota besar.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyoroti fenomena pendatang yang datang dengan janji pekerjaan yang tidak pasti. Kondisi ini dinilai berpotensi menempatkan pendatang dalam situasi rentan sekaligus menambah beban sosial kota.
Dalam perspektif kebijakan publik, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk pengendalian urbanisasi berbasis selektivitas. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan kota dan kebutuhan menjaga ketertiban sosial.
Namun demikian, pendekatan ini juga membuka ruang diskursus yang lebih luas. Urbanisasi merupakan fenomena struktural yang tidak bisa sepenuhnya dibatasi melalui pendekatan administratif semata. Ketika indikator seperti pekerjaan dijadikan parameter utama, muncul pertanyaan mengenai batas intervensi pemerintah terhadap mobilitas warga negara.
Momentum Lebaran 2026 seharusnya menjadi refleksi bahwa pengelolaan urbanisasi memerlukan strategi yang lebih komprehensif. Tidak hanya melalui pengawasan, tetapi juga melalui penguatan ekonomi daerah asal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pada akhirnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa Surabaya tengah menguji model pengendalian urbanisasi yang lebih terstruktur. Tantangannya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya efektif menjaga ketertiban, tetapi juga tetap menjunjung prinsip inklusivitas sebagai kota yang terbuka bagi peluang dan harapan baru.
Oleh: Respatie Ramadhan Agsa
Editor: Ibnu Aji Sesario






