EDITORIALHeadline

Pemkot Surabaya Klarifikasi Video Truk Sampah Berserakan di Jalan

14
×

Pemkot Surabaya Klarifikasi Video Truk Sampah Berserakan di Jalan

Sebarkan artikel ini

Surabaya – analisapublik.id | Pemerintah Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya video truk pengangkut sampah yang muatannya berserakan di jalan. Insiden tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat, terutama bagi armada milik perusahaan rekanan yang bekerja sama dengan pemerintah kota.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Jika terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada kendala operasional lainnya, semuanya memiliki ketentuan dan sanksi tersendiri,” ujar Dedik, Minggu (8/3/2026).

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah truk pengangkut sampah dengan bak terbuka yang tidak tertutup rapat sehingga sebagian muatan jatuh ke jalan. Kejadian ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang pernah terjadi di kawasan Siola, ketika sampah tercecer sempat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.

Dedik menjelaskan, kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Armada yang digunakan dapat berupa kendaraan dengan sistem pres (compactor) maupun bak konvensional, namun harus dalam kondisi baik dan aman saat beroperasi.

“Jika sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap perusahaan yang mengikuti pengadaan jasa pengangkutan sampah wajib melalui tahap pemeriksaan armada terlebih dahulu. DLH melakukan pengecekan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional sebelum armada diperbolehkan beroperasi.

“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu menjadi bagian dari evaluasi dalam proses lelang,” katanya.

Dalam sistem pengangkutan sampah di Surabaya terdapat tiga jenis kendaraan yang terlibat, yakni armada milik pemerintah kota, kendaraan milik rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa, serta kendaraan milik pihak swasta.

Kendaraan swasta umumnya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya secara mandiri untuk dibuang langsung ke TPA Benowo melalui kerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan.

“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan secara langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” terang Dedik.

Sementara itu, pengawasan terhadap kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak langsung dengan Pemkot Surabaya. Meski demikian, DLH tetap akan memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola 191 lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai titik pengumpulan sampah dari berbagai kawasan kota.

Untuk mendukung proses pengangkutan tersebut, Pemkot Surabaya memiliki 81 unit kendaraan compactor, yang terdiri dari 62 unit berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit berkapasitas 6,5 meter kubik. Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas.

Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh kendaraan milik perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota.

Dedik menegaskan, secara standar operasional kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau menggunakan terpal agar muatan tidak jatuh ke jalan.

“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Jika itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” pungkasnya.

Sumber : Pemkot Kota Surabaya

Editor : Respatie

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.