EDITORIALHeadline

KEADILAN TIDAK BOLEH MENUNGGU VIRAL, NEGARA WAJIB TEGAS SEJAK LAPORAN PERTAMA

27
×

KEADILAN TIDAK BOLEH MENUNGGU VIRAL, NEGARA WAJIB TEGAS SEJAK LAPORAN PERTAMA

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – analisapublik.id | Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R.H.M. Ali Zaini, menegaskan penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media sosial. Negara wajib hadir sejak laporan pertama diterima.

Ia menyampaikan kepercayaan publik melemah saat aduan masyarakat diabaikan dan proses hukum berjalan tanpa kepastian. Menurutnya, ketegasan aparat diuji pada tahap awal penanganan perkara, bukan setelah kasus ramai diperbincangkan.

“Negara tidak boleh bekerja setelah kasus menjadi viral. Negara harus hadir sejak laporan pertama disampaikan,” tegas Ali Zaini.

Ali Zaini merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan layanan cepat, tepat, dan terukur. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses kebijakan dan penggunaan anggaran negara.

Menurutnya, persoalan mendasar terletak pada pelaksanaan dan pengawasan. Dugaan penyimpangan anggaran, konflik lahan, proyek mangkrak, hingga layanan publik yang buruk kerap muncul akibat lemahnya kontrol internal.

Ia menilai ketika pengawasan internal tidak efektif, pengawasan masyarakat menjadi penopang akuntabilitas. Karena itu, LPKAN Indonesia memposisikan diri sebagai bagian dari kontrol sosial.

Organisasi tersebut menerima laporan masyarakat, menelaah dokumen, menyusun kronologi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta mendorong aparat penegak hukum bekerja berbasis data dan fakta.

“Kami tidak bergerak atas asumsi. Kami bergerak atas dokumen, kronologi, dan bukti,” ujarnya.

Ali Zaini juga mengingatkan setiap rupiah uang negara bersumber dari rakyat. Setiap proyek wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif. Jika terdapat kerugian negara, proses hukum harus berjalan. Jika terjadi maladministrasi, harus ada koreksi. Jika kelalaian berdampak pada keselamatan publik, tanggung jawab tidak dapat dihindari.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ketegasan yang konsisten akan menjaga wibawa institusi. Ketidakjelasan penanganan perkara justru memperlemah kepercayaan publik.

Ali Zaini mengajak masyarakat melapor secara cerdas dengan menyertakan data dan bukti serta menggunakan mekanisme resmi. Pengawasan publik harus objektif dan berbasis fakta.

“Negara akan kuat jika sistem pengawasannya kuat. Pemerintah akan dipercaya jika berani terbuka. Aparat akan dihormati jika konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

LPKAN Indonesia menyatakan akan terus berada di garis pengawasan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara. Organisasi tersebut menegaskan tidak mencari konflik, tetapi menuntut pertanggungjawaban yang jelas.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.