HeadlinePemerintahan

KPK Periksa Mantan Legislator Bekasi, Dalami Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Suap Proyek

213
×

KPK Periksa Mantan Legislator Bekasi, Dalami Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Suap Proyek

Sebarkan artikel ini

ANALISAPUBLIK.ID | JAKARTA – Selasa, 27 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti, sebagai saksi

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/1/2026). Jejen dimintai keterangan terkait dugaan adanya penerimaan dana yang diduga berasal dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi difokuskan pada pendalaman informasi mengenai dugaan aliran uang yang bersumber dari Ade Kuswara Kunang selaku kepala daerah, serta dari pihak swasta bernama Sarjan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana dari tersangka kepala daerah maupun pihak swasta yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain menelusuri asal dana, penyidik juga mendalami tujuan pemberian uang tersebut serta kaitannya dengan jabatan saksi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

KPK juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa pemberian dana dari pihak swasta tidak hanya ditujukan kepada kepala daerah, tetapi juga diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dugaan pola tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Kami mendalami keterkaitan antara pemberian uang kepada pihak legislatif daerah dengan kepentingan proyek yang dijalankan,” kata Budi

Dalam pemeriksaan kali ini, Jejen dipanggil bersama dua saksi lainnya, yakni Sugiarto dari unsur swasta dan Dodo Murthado yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Bupati Bekasi nonaktif, Muhamad Reza.

Selain itu, KPK telah memeriksa staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha serta sejumlah saksi dari pihak swasta lainnya. Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah lebih dulu dimintai keterangan dalam perkara ini.
Dalam kasus dugaan suap proyek tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemberian uang terkait proyek yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai dana yang diduga diberikan mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut diduga diserahkan dalam beberapa tahap melalui perantara sebagai uang muka atau jaminan proyek

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan maupun dimintai
pertanggungjawaban hukum sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Reporter. : Kevin Adhitama saputro
IT. :Rrespati
Editor : Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.