HeadlinePemerintahan

Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di DIY Tekankan Penguatan Integritas Tata Kelola Kalurahan

174
×

Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di DIY Tekankan Penguatan Integritas Tata Kelola Kalurahan

Sebarkan artikel ini

SLEMAN – analisapublik.id | Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar peringatan Hari Desa Nasional 2026 di kawasan Tebing Breksi, Kabupaten Sleman, Kamis (15/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ribuan lurah dan pamong kalurahan dari lima kabupaten/kota di DIY sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan.

Acara ini dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolda DIY Anggoro Sukartono, unsur pemerintah daerah, serta kalangan akademisi dan praktisi kebijakan publik.

Dalam sambutannya, Gubernur DIY menegaskan bahwa kalurahan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi titik terdekat pelayanan negara kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kewenangan yang diberikan kepada aparatur kalurahan harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berlandaskan integritas.

Ia menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak cukup hanya berpedoman pada ketentuan administratif, tetapi juga membutuhkan komitmen etika agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan warga. Maraknya kasus penyimpangan Dana Desa di sejumlah daerah, menurutnya, perlu dijadikan pembelajaran bersama.

Nilai kejujuran dan pengendalian diri, lanjut Sultan, telah lama menjadi bagian dari tata nilai masyarakat Yogyakarta dan diwariskan dalam tradisi kepemimpinan sejak masa Sultan Hamengku Buwono I. Dalam perspektif budaya Jawa, pelanggaran terhadap nilai tersebut tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpengaruh pada rusaknya kepercayaan sosial.

“Kalurahan adalah fondasi pemerintahan. Jika integritas melemah di tingkat ini, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sultan di hadapan peserta.

Ia menambahkan, keberlanjutan pembangunan desa sangat bergantung pada komitmen moral aparatur kalurahan dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki. Tanpa integritas, kewenangan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada Bambang Hudayana menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa. Menurutnya, pengawasan yang hanya mengandalkan aparat penegak hukum memiliki keterbatasan, mengingat jumlah desa di Indonesia yang sangat besar.

Ia menilai partisipasi warga sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil pembangunan desa merupakan mekanisme pengawasan yang efektif. Laporan masyarakat menjadi salah satu instrumen awal bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan.

Secara nasional, program Dana Desa yang telah berjalan hampir satu dekade tercatat menyerap anggaran sekitar Rp610 triliun. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sepanjang periode 2015–2025 terdapat 851 perkara korupsi Dana Desa dengan total 973 tersangka. Sekitar separuh dari kasus tersebut melibatkan aparatur kepala desa.

“Keterlibatan masyarakat bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa,” tegas Bambang.

Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di DIY ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber informasi: rilis resmi jogja.polri.go.id – Humas

Reporter : Nugroho Dwi Raharjo
Editor : Subardi, SE

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.