Surabaya – analisapublik.id | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang mengatur lebih spesifik perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan Abdul Rasyid, S.Ag., Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait substansi dan implikasi penerapan KUHP baru.
Menurut Abdul Rasyid, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa KUHP terbaru tidak hanya mengatur kejahatan berat, tetapi juga menyentuh aspek kehidupan sosial, moral, dan ketertiban umum.
“KUHP baru ini mengatur perilaku masyarakat secara lebih detail. Jika tidak dipahami dengan baik, potensi pelanggaran hukum bisa terjadi tanpa disadari,” ujar Abdul Rasyid, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian publik antara lain pengaturan tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, larangan mabuk di muka umum, gangguan ketertiban berupa kebisingan di malam hari, hingga penghinaan verbal dengan kata-kata tertentu yang kini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
ABDUL RASYID, S.Ag., Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur tanggung jawab pemilik hewan peliharaan apabila hewannya merusak tanaman atau melukai orang lain, serta larangan memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin yang sah.
Abdul Rasyid menilai, pemberlakuan KUHP baru ini menuntut peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dimulai dari lingkungan keluarga.
“Pencegahan paling efektif adalah edukasi. Keluarga harus menjadi ruang pertama untuk saling mengingatkan agar berhati-hati dalam bersikap, berperilaku, maupun berkomunikasi, termasuk di media sosial,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa dalam menyosialisasikan isi KUHP baru secara utuh dan proporsional, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang baik, lanjut Abdul Rasyid, masyarakat tidak hanya terhindar dari jeratan pidana, tetapi juga dapat menjaga nilai-nilai agama, etika sosial, serta menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Reporter : Rijen Senario
Editor. : Subardi, SE

ABDUL RASYID, S.Ag., Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan pandangannya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.




