Malang, analisapublik.id- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang untuk tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat keharmonisan hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Saat menghadiri sosialisasi kebijakan tersebut di Kota Malang pada Senin, Wahyu menekankan pentingnya sinergi yang baik antara kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja yang kondusif serta mendorong produktivitas secara menyeluruh.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kota Malang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.736.101, yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp228.408 dari nilai tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.507.693. Penentuan kenaikan ini telah melalui proses pertimbangan matang dari Dewan Pengupahan dengan memperhatikan kondisi ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Wahyu mengimbau agar pihak perusahaan tidak memandang kenaikan upah ini sebagai beban finansial semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang.
Upah yang layak diyakini akan meningkatkan motivasi, loyalitas, dan profesionalisme pekerja, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan balik bagi perusahaan melalui peningkatan kinerja.
Di sisi lain, kenaikan ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas hidup para pekerja di Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa ketetapan yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur ini harus menjadi pedoman utama bagi seluruh pengusaha dalam memberikan hak penghasilan kepada karyawannya
Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dunia usaha dan kesejahteraan warga demi kemajuan ekonomi daerah.( wa/ar)






