EkbisGaya HidupHeadline

Dewan Pengupahan Situbondo Tolak Penetapan UMK 2026 dan Minta Peninjauan Ulang

238
×

Dewan Pengupahan Situbondo Tolak Penetapan UMK 2026 dan Minta Peninjauan Ulang

Sebarkan artikel ini

Situbondo, analisapublik.id-Pengupahan bersama sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, secara resmi menyatakan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 937 Tahun 2025 mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2026.

Keputusan tersebut menetapkan nilai UMK sebesar Rp2.483.962, namun pihak Dewan Pengupahan mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa meninjau kembali angka tersebut dan mempertimbangkan usulan awal Bupati Situbondo, yakni sebesar Rp2.539.867.

​Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr. Muhammad Yahya, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat penolakan resmi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yahya menyatakan optimisme bahwa aspirasi tersebut akan diterima demi penyesuaian nilai upah yang lebih layak. Ia juga menggarisbawahi bahwa besaran UMK yang mereka usulkan sebelumnya sudah didasarkan pada regulasi pemerintah yang berlaku dan perhitungan yang matang.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa usulan angka Rp2.539.867 telah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Perhitungan tersebut menggunakan indikator faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencakup tingkat inflasi sebesar 3,22 persen dan pertumbuhan ekonomi Situbondo yang mencapai 6,16 persen, ditambah dengan variabel alfa sebesar 0,9 yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

​Meski menghormati wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan keputusan, Kholil menyatakan bahwa pihaknya tetap memfasilitasi langkah Dewan Pengupahan untuk menolak penetapan tersebut karena dianggap tidak selaras dengan kondisi ekonomi di daerah.

Penolakan ini juga diperkuat melalui deklarasi bersama oleh berbagai elemen serikat pekerja di Situbondo, termasuk KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, yang menuntut keadilan atas hak pengupahan buruh untuk tahun mendatang. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.