EkbisGaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Pemusnahan 5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137, Tindak Lanjut Temuan Ekspor ke AS

×

Pemusnahan 5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137, Tindak Lanjut Temuan Ekspor ke AS

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, analisapublik.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) telah memusnahkan 5,7 ton udang yang dikemas dalam 494 kotak karton. Pemusnahan ini dilakukan karena permukaan luar tempat penyimpanan udang tersebut terkontaminasi zat radioaktif Cs-137, menindaklanjuti temuan cemaran serupa pada produk ekspor oleh otoritas Amerika Serikat.

​Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melakukan pengujian terhadap dua kontainer udang. Dari total 3.250 kotak karton udang yang diperiksa, ditemukan 494 kotak karton (seberat 5,7 ton) yang terkontaminasi Cs-137 pada bagian luar karton.

​Sebagai Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas, Rasio Ridho Sani memaparkan bahwa hasil pengujian menunjukkan kandungan Cs-137 pada udang itu sendiri adalah sebesar 10,8 becquerel (Bq) per kilogram. Angka ini jauh di bawah batas yang diizinkan untuk dilepaskan ke lingkungan, yaitu 100 \text{ Bq/kg}.

​”Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Barantin RI dan Bapeten tentang Pemusnahan Udang Terkontaminasi Cesium 137, maka terhadap 494 kotak karton udang yang terkontaminasi dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

​Ia menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai arahan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofig, selaku Ketua Harian Satgas.

​Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator pada suhu 800-900 derajat Celcius, yang dilengkapi dengan Peralatan Pengendalian Emisi Udara dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Abu hasil pembakaran kemudian ditangani melalui proses makro enkapsulasi dengan solidifikasi dalam kotak HDPE, dan ditempatkan di lahan timbus (landfill) klas 1 yang dioperasikan oleh PT PPLI/DOWA.

​”Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan,” kata Rasio Ridho Sani.

​Proses pemusnahan diawasi langsung oleh Bapeten, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan KLH/BPLH. Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa upaya mitigasi dan dekontaminasi cemaran Cesium-137 di Kawasan Cikande Serang akan terus dilakukan secara intensif oleh Satgas.( wa/an)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.