Jakarta, analisapublik.id -Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili, terus berkoordinasi dengan aparat Timor Leste, Polres Belu, dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI untuk mengusut tuntas kematian seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). WNI tersebut, yang diketahui berinisial AB, tewas akibat luka tembak di wilayah Timor Leste.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Rabu (20/8) menjelaskan bahwa KBRI Dili menerima informasi pada 17 Agustus 2025 mengenai WNI yang meninggal di Fatumea Suai, Distrik Covalima, Timor Leste. Berdasarkan koordinasi dengan Polres Belu dan Satgas Pamtas RI, terungkap bahwa pada 16 Agustus 2025, sekitar 20 WNI masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal untuk berburu hewan liar seperti babi hutan dan ayam hutan.
Saat berburu, kelompok WNI ini terpecah menjadi empat kelompok. Tengah malam, terdengar suara tembakan yang membuat para WNI langsung melarikan diri kembali ke arah perbatasan RI-Timor Leste. Namun, AB tidak ikut kembali.
Setelah pencarian dilakukan keesokan harinya, AB ditemukan meninggal dengan luka tembak, dan jenazahnya kemudian dibawa ke Atambua.
Yang membuat proses penyelidikan semakin sulit, pihak keluarga dan rekan-rekan AB tidak segera melaporkan kejadian ini kepada otoritas Indonesia maupun Timor Leste. Seluruh proses evakuasi dilakukan sendiri oleh pihak keluarga.
“Saat ini jenazah sudah dimakamkan keluarga,” kata Judha, seraya menambahkan bahwa pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi, yang sangat penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
Terkait insiden ini, otoritas Timor Leste telah menghubungi KBRI Dili untuk meminta informasi lebih lanjut. KBRI Dili akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan penyelidikan.
Pemerintah juga mengimbau warga Indonesia, khususnya yang tinggal di dekat perbatasan, untuk tidak melakukan aktivitas ilegal seperti berburu dengan melintasi perbatasan RI-Timor Leste tanpa prosedur resmi. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan risiko dan bahaya yang dapat timbul dari tindakan melanggar hukum. ( wa/ar)






