EkbisGaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Penjelasan BPKP Terkait Auditor dalam Kasus Impor Gula

522
×

Penjelasan BPKP Terkait Auditor dalam Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai auditornya dalam kasus impor gula. BPKP menegaskan bahwa tidak ada auditor yang baru lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPKP merupakan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Penugasan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari auditor-auditor BPKP berpengalaman yang bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas sesuai dengan standar audit yang berlaku.
Sekilas tentang Kasus Impor Gula
Klarifikasi ini muncul sehubungan dengan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta. Ia terbukti bersalah karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan presiden ini diteken pada sore hari dan diserahkan ke Rutan Cipinang pada malam harinya, memungkinkan Tom Lembong keluar pada pukul 22.05 WIB. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.