Pemerintahan

PGMNI Jawa Timur Bentuk Pos Bantuan Hukum untuk Lindungi Guru Madrasah

355
×

PGMNI Jawa Timur Bentuk Pos Bantuan Hukum untuk Lindungi Guru Madrasah

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, analisapublik.id – Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jawa Timur (Jatim) kini punya Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pembentukan Posbakum ini merupakan langkah konkret PGMNI Jatim untuk melindungi guru-guru madrasah yang menghadapi masalah hukum.

Ketua PGMNI Jatim, Moh Ali Muhsin, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul karena maraknya kasus hukum yang menjerat guru madrasah belakangan ini. “Salah satunya seperti yang terjadi pada guru madrasah di Kota Demak, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu yang dipaksa membayar uang Rp25 juta kepada wali murid dan harus berurusan dengan kepolisian,” ujar Muhsin di Pamekasan pada Senin (4/8). Ia menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang.

Muhsin menjelaskan bahwa Posbakum adalah lembaga otonom PGMNI Jatim yang berfokus pada pemberian bantuan hukum. Ini mencakup advokasi, perlindungan, dan pendampingan bagi madrasah secara kelembagaan. “Kami berharap dengan adanya Posbakum ini akan menjadi angin segar bagi madrasah,” tambahnya.

Senada dengan Muhsin, Sekretaris Umum PGMNI Jatim, Moh Salim, menyoroti manfaat Posbakum dalam meningkatkan konsentrasi mengajar para guru. “Sebab Posbakum ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada guru maupun siswa madrasah,” jelas Salim.

Salim, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Sampang, menambahkan bahwa pembentukan Posbakum PGMNI Jatim merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah organisasi pengacara di Jawa Timur. “Setidaknya ada 11 pengacara yang bersedia mengawal perlindungan madrasah dan bergabung dengan Posbakum PGMNI Jatim ini,” pungkas Moh Salim. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.