EkbisHeadlinePemerintahan

Mensesneg Tegaskan Data WNI Aman, Tak Diserahkan ke AS

392
×

Mensesneg Tegaskan Data WNI Aman, Tak Diserahkan ke AS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Isu terkait penyerahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS) akibat kesepakatan tarif impor, dipastikan tidak benar. Pemerintah Indonesia menjamin tidak ada data pribadi WNI yang diserahkan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan hal ini untuk meluruskan pemaknaan kabar yang beredar di masyarakat. Sebelumnya, Gedung Putih pada Rabu, 23 Juli 2025, mengeluarkan keterangan resmi yang menyebutkan salah satu komitmen Indonesia adalah memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS.

“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Mensesneg kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Antaranews, pada Jumat (26/7/2025).

Menurut Prasetyo, beberapa platform milik perusahaan AS memang mengharuskan pengguna memasukkan data dan identitas. Namun, dengan kesepakatan tarif impor ini, Pemerintah AS justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.

“Ada data-data yang harus dimasukkan, kita entry atau kita submit. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita melakukan submit sesuatu di platform. Platform itu ya itu yang kita amankan. Kerja samanya di situ,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi WNI karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kita tentu pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata dia.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyebut soal pemindahan data pribadi, yang diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.

Dalam pengumuman itu disebutkan AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan Gedung Putih tersebut. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.