Jakarta, analisapublik.id – Negosiasi bilateral terkait kebijakan tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS) telah mencapai fase krusial. Ini ditandai dengan diterbitkannya Joint Statement Kesepakatan Perdagangan antara Indonesia dan AS pada 22 Juli lalu.
Indonesia berhasil mendapatkan penurunan tarif ekspor yang signifikan, menjadi 19% dari sebelumnya 32%. Penurunan ini termasuk yang terendah dibanding negara-negara lain yang menyebabkan defisit neraca perdagangan dengan AS.
AS sendiri merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, menyumbang 11,22% pangsa pasar ekspor pada tahun 2024. Selain itu, AS juga menduduki posisi strategis sebagai negara asal penanaman modal asing sebesar USD3,7 miliar pada tahun 2024.
“Secara umum Joint Statement menggambarkan kesepakatan yang telah dibahas dan Amerika Serikat menunjukkan poin-poin penting dan komitmen politik baik Indonesia maupun Amerika yang akan menjadi dasar perjanjian perdagangan nanti. Nah, tentu akan dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan yang menyangkut kepentingan kedua negara,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Makassar, Kamis (24/7/2025).
Daftar Komoditas Unggulan Hingga Perlindungan Data Pribadi
Perundingan terkait detail teknis masih akan terus dilakukan untuk menyepakati sejumlah poin penting, seperti daftar barang asal Indonesia yang akan mendapatkan tarif resiprokal lebih rendah dari 19% hingga mendekati 0%. Komoditas yang termasuk di antaranya adalah kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, produk mineral lainnya, komponen pesawat terbang, dan produk industri dari kawasan tertentu.
Mengenai pemindahan data pribadi, Menko Airlangga menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital perusahaan berbasis di AS.
Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi. Pengaliran data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada hukum nasional tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance. Menko Airlangga menyebutkan, saat ini telah terdapat 12 perusahaan AS yang membangun dan mengoperasikan fasilitas Data Center di Indonesia, di antaranya Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle.
Fasilitasi TKDN hingga Investasi Mineral Kritis
Selanjutnya, Menko Airlangga menyebutkan bahwa fasilitasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) diberlakukan secara terbatas hanya bagi Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi, Data Center, dan Alat Kesehatan AS, dengan tetap memenuhi pengaturan impor dan dilakukan pengawasan oleh K/L teknis. Kemudian, untuk pengakuan terhadap sertifikat FDA untuk Medical Devices, Menko Airlangga menyebutkan bahwa sebelumnya Indonesia pernah melaksanakan mekanisme tersebut untuk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh negara lain.
Pada sektor industrial commodities, Menko Airlangga menyampaikan bahwa mineral kritis menjadi bagian penting. Indonesia menyepakati kerja sama komoditas hasil industri dalam bentuk produk mineral kritis yang telah melalui proses produksi atau tidak lagi sebagai barang mentah (ore). Selanjutnya, untuk pembiayaan investasi termasuk pada bidang mineral kritis tersebut, Danantara melakukan kerja sama dengan Development Finance Corporation (DFC). Menko Airlangga juga menambahkan bahwa Indonesia terus terbuka terhadap investasi dari berbagai negara untuk mendorong sektor strategis, termasuk investasi dari AS tersebut.
Pangan Impor untuk Kebutuhan Nasional dan Jaminan Stabilitas
Terkait impor bahan pangan, Menko Airlangga menyebutkan bahwa komoditas yang dilakukan impor merupakan komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti kedelai, gandum, dan kapas. Komoditas tersebut juga digunakan untuk kebutuhan produksi pangan pada sektor makanan dan minuman, dalam rangka menjaga stabilitas inflasi (volatile food). Selain itu, terkait penerapan perizinan impor dan Neraca Komoditas lebih ditujukan untuk mengatur mekanisme supply and demand, sehingga pelaksanaan impor pangan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga menyebutkan bahwa pihak AS juga memberikan komitmen melakukan rencana investasi di Indonesia, di antaranya:
- Kerja sama pembangunan fasilitas CCS senilai USD10 miliar dengan ExxonMobil.
- Pusat data di Batam senilai USD6,5 miliar dengan Oracle.
- Infrastruktur cloud dan AI senilai USD1,7 miliar dengan Microsoft.
- Pengembangan AI dan cloud di Indonesia senilai USD5 miliar dengan Amazon.
- Fasilitas produksi CT scanner pertama di Indonesia senilai Rp178 miliar dengan General Electric (GE) Healthcare.
Melalui kesepakatan perdagangan dengan AS tersebut, Indonesia berharap akan mampu meningkatkan daya saing, inovasi, capacity building, Research and Development (R&D), perkembangan digital ekonomi, penguatan logistik interkoneksi antar pulau yang lebih efisien, serta peningkatan perdagangan dan Investasi.
“Apa yang dilakukan Pemerintah melalui kerja sama dengan Amerika adalah menjaga keseimbangan internal dan eksternal, agar neraca perdagangan terjaga dan momentum ekonomi serta penciptaan lapangan kerja bisa terjamin. Seperti yang kita tahu kalau 32% artinya tidak ada dagang, sama dengan dalam tanda kutip embargo dagang dan itu satu juta pekerja di sektor padat karya bisa terkena hal yang tidak diinginkan,” pungkas Menko Airlangga. (Res)






