Kepala Dinkop-UM Tulungagung, Slamet Sunarto, Rabu, 9/7mengatakan pembentukan legalitas 271 unit Koperasi Merah Putih di daerahnya telah rampung.
Pengukuhan seluruh pengurus dan pengawas koperasi akan dilakukan pada Senin (14/7).
“Total pengurus dan pengawas mencapai 2.168 orang. Setiap koperasi terdiri dari delapan orang,” kata Slamet Sunarto.
Ia menjelaskan, simpanan pokok anggota ditetapkan sebesar Rp50 ribu dan simpanan wajib Rp10 ribu. Dengan rata-rata 20 anggota per koperasi, dana awal yang terkumpul hanya sekitar Rp1,2 juta.
“Jumlah itu jelas belum cukup untuk operasional koperasi, apalagi untuk membiayai unit usaha. Berdasarkan kajian kami, dibutuhkan modal minimal Rp3 miliar hingga Rp5 miliar,” ujarnya
Untuk itu, ia menyebut, operasional koperasi akan sangat bergantung pada dukungan pembiayaan dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Dari segi usaha, terdapat tujuh sektor prioritas yang diarahkan pemerintah pusat dan provinsi untuk dijalankan, yakni pertanian, perikanan, cold storage, ketahanan pangan, apotek, poliklinik, serta simpan pinjam.
“Untuk sektor apotek dan poliklinik dibutuhkan modal dan fasilitas cukup besar. Bahkan jika memberatkan, dua sektor ini bisa dipertimbangkan untuk tidak dijalankan terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia menambahkan, sektor cold storage juga memerlukan investasi bangunan dan peralatan yang tidak sedikit. Sementara sektor simpan pinjam akan diminimalkan, merujuk pada sejumlah pengalaman koperasi terdahulu yang kurang berhasil di bidang tersebut.
Dinkop-UM saat ini juga menggandeng perbankan dan perguruan tinggi dalam proses konsolidasi. Tujuannya agar koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga memiliki skema pembiayaan yang jelas sejak awal. ( wa/ar)






