Jakarta, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M H Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori didalami soal dana kelompok masyarakat (pokmas) saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (16/6).
“Saksi M H Rofiq didalami terkait dengan proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi, sedangkan saksi Basori didalami terkait dengan permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.17/6
Selain dua orang legislator itu, Budi menjelaskan bahwa sejumlah saksi diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Ia mengatakan bahwa wiraswasta bernama Ahmad Zakki dan Kusriyanto didalami penyidik KPK terkait pengalokasian dana hibah, dan biaya yang diminta tersangka.
Sementara saksi dari pimpinan PT Maju Global Motor, karyawan swasta bernama Faryel Vivaldi, Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya Saifudin, dan pimpinan BCA Finance Surabaya didalami mengenai pembelian aset oleh tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.( wa/ar)












