EDITORIALHeadlineHukum KriminalPeristiwa

7 Nelayan Ditangkap Usai Curi Besi Penyangga Jembatan Suramadu, Kerugian Ditaksir Hampir Rp100 Juta

1007
×

7 Nelayan Ditangkap Usai Curi Besi Penyangga Jembatan Suramadu, Kerugian Ditaksir Hampir Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN – analisapublik.id | Kepolisian Resor Bangkalan menangkap tujuh nelayan yang diduga mencuri balok besi anti karat pelindung tiang pancang pada Jembatan Suramadu di wilayah perairan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penindakan dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangkalan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di bawah struktur jembatan pada dini hari.

Ketujuh tersangka diamankan saat diduga tengah melakukan pencurian material yang merupakan bagian dari sistem pelindung tiang pancang jembatan. Polisi menyatakan para pelaku tertangkap di lokasi dengan barang bukti yang masih berada di atas perahu bermesin yang digunakan untuk mendekati konstruksi jembatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku membawa sejumlah alat bantu berupa crane, kompresor, dan perlengkapan lainnya untuk melepaskan balok besi anti karat dari struktur tiang pancang. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dihentikan dan diamankan. Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka diminta memperagakan cara melakukan pencurian guna memperjelas kronologi dan pola aksi yang digunakan.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 21 kali. Total kerugian ditaksir mendekati Rp100 juta berdasarkan estimasi nilai besi yang diambil. Polisi menyita empat balok besi anti karat pelindung tiang pancang dengan berat masing-masing sekitar 120 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit perahu bermesin, crane, kompresor, serta telepon seluler milik para tersangka.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya pergerakan perahu yang dinilai tidak wajar di bawah jembatan pada jam yang tidak lazim. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan hingga akhirnya petugas mendapati para pelaku tertangkap tangan saat beraksi.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dampak teknis terhadap struktur jembatan. Kepolisian menegaskan pengawasan terhadap infrastruktur strategis nasional akan diperketat guna mencegah tindak pidana serupa yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.

Sumber: Polres Bangkalan
Reporter: Agus Setyawan
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.