EkbisHeadlinePemerintahan

6 Menteri Teken MoU Kompak Lindungi Anak di Era Digital

×

6 Menteri Teken MoU Kompak Lindungi Anak di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta,analisapublik.id – Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan MenPPPA Arifah Fauzi.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital, sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” jelas Meutya dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat, di Museum Penerangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).

PP TUNAS Jadi Landasan Perlindungan
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini adalah wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di dunia maya.

Meutya menjelaskan, salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.

“Sebagai contoh, mengemudi kendaraan itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pada umumnya,” tegas Meutya.

Ia juga menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas fisik bagi anak-anak agar tidak terus terpapar gawai. “Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.

Verifikasi Usia dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet. Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif yang tidak sesuai dengan usianya.

Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.

Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh. Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.