TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan kebijakan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat dalam mendorong fleksibilitas kerja, namun tetap disertai pengaturan ketat untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural, khususnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) tanpa pengecualian.
Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (07/04/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepemimpinan tetap berjalan optimal di tengah penerapan sistem kerja fleksibel.
“Kami mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat sesuai surat edaran, tetapi pimpinan harus tetap berada di tempat,” tegas Gatut.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung (apa), yang berlaku mulai April 2026 (kapan), dan diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah di wilayah Tulungagung (di mana). Subjek utama kebijakan ini adalah ASN, dengan pengecualian khusus bagi pejabat struktural seperti kepala OPD dan pejabat eselon II–III (siapa).
Alasan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik (mengapa). Pemerintah daerah menilai bahwa jabatan struktural memiliki tanggung jawab kepemimpinan yang menuntut kehadiran fisik sebagai bentuk kontrol langsung terhadap jalannya organisasi.
Dalam implementasinya (bagaimana), ASN pada level staf yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik diperbolehkan menjalankan WFH dengan sistem bergilir, yakni 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja di kantor.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh atau “gebyah-uyah”. Sejumlah instansi vital tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor guna menjamin layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Instansi yang wajib tetap beroperasi secara langsung meliputi rumah sakit, puskesmas, layanan perizinan, pengelolaan keuangan daerah, serta layanan administrasi kependudukan. Selain itu, sektor strategis seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga sektor pendidikan juga tetap menjalankan sistem kerja penuh di kantor.
Kebijakan ini juga merupakan respons atas evaluasi penerapan WFH di berbagai daerah sebelumnya, yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, Pemkab Tulungagung memperkuat kontrol khususnya pada level pimpinan.
Dengan skema kerja campuran ini, pemerintah daerah menargetkan terciptanya budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Fleksibilitas diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, sementara kehadiran pimpinan tetap menjadi kunci dalam menjaga stabilitas organisasi.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi sistem kerja di sektor pemerintahan tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga pada akuntabilitas dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
Dok: analisapublik.id
Reporter: Endi S
Editor: Respati






