EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Waspada Penipuan Jual Beli Sepeda Brompton Mencatut Nama Wakil Bupati Mojokerto

293
×

Waspada Penipuan Jual Beli Sepeda Brompton Mencatut Nama Wakil Bupati Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, analisapublik.id-Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat terkait munculnya modus penipuan yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian. Aksi penipuan ini umumnya dilakukan melalui pesan WhatsApp dan media sosial dengan menawarkan sepeda lipat mewah merek Brompton tipe M6L.

​Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dalih bahwa sepeda tersebut dijual dengan harga murah karena merupakan hasil lelang atau alokasi khusus pejabat. Pelaku bahkan meyakinkan korbannya bahwa seluruh transaksi difasilitasi langsung oleh sang Wakil Bupati guna memancing kepercayaan masyarakat.

​Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa dr. M. Rizal Octavian sama sekali tidak pernah terlibat dalam aktivitas jual beli sepeda Brompton maupun barang mewah lainnya. Segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan Wakil Bupati dalam konteks ini dipastikan sebagai hoaks dan murni tindakan kriminal penipuan.

​Pemkab juga mengklarifikasi bahwa nomor WhatsApp maupun akun media sosial yang menyebarkan tawaran tersebut bukanlah akun resmi milik Wakil Bupati maupun instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Masyarakat diminta waspada terhadap akun-akun palsu yang menggunakan identitas pejabat daerah.

​Melalui rilis resmi pada Minggu (4/1/2026), warga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah di bawah standar pasar. Pemkab menekankan agar masyarakat tidak melakukan transfer uang dalam bentuk apa pun kepada oknum yang mencurigakan.

​Bagi warga yang menemukan atau menjadi sasaran modus serupa, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib atau menghubungi kanal pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Saat ini, Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pencatutan nama tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.