EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Verifikasi Pemekaran Desa Dipercepat, 5 Desa Persiapan di Ponorogo Menanti Status Definitif

411
×

Verifikasi Pemekaran Desa Dipercepat, 5 Desa Persiapan di Ponorogo Menanti Status Definitif

Sebarkan artikel ini

Ponorogo.analisapublik.id-  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menurunkan tim verifikasi ke Kabupaten Ponorogo untuk mempercepat proses pemekaran lima desa persiapan menjadi desa definitif. Kunjungan tim pada Rabu (waktu tidak disebutkan) ini fokus pada klarifikasi dan evaluasi dokumen, sebuah tahapan krusial sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan kepada Gubernur.

Ketua Tim Kerja Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (SDA dan TTG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, Yelladys Nuring Alifagusta, menjelaskan bahwa kunjungan pra-evaluasi ini sangat penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum raperda masuk ke meja Gubernur.

“Setelah raperda diajukan, kami hanya punya waktu 20 hari untuk evaluasi. Karena itu, pra-kunjungan ini menjadi penting agar proses bisa lebih efektif dan tidak memerlukan revisi,” kata Yelladys.

Verifikasi yang dilakukan tim tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kelayakan desa berdasarkan indikator seperti urgensi pemekaran dan dampaknya terhadap masyarakat.

Lima desa persiapan yang diverifikasi tersebut adalah:

Desa Ngandel (pemekaran dari Cepoko)

Desa Sambiganen (pemekaran Ngrayun)

Desa Galih (pemekaran Baosan Lor)

Desa Pucak Mulyo (pemekaran Baosan Kidul)

Desa Argo Mulya (pemekaran Slahung)

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyambut baik langkah Pemprov Jatim ini. Ia berharap pemekaran dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

“Mudah-mudahan janji pemekaran bisa segera terwujud. Dengan dimekarkan, pembangunan bisa lebih fokus, dan khususnya Ngrayun suatu saat bisa mencapai masa kejayaannya,” ujar Sugiri. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.