ANALISA PUBLIK.id ! Tulungagung – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menyasar perempuan, kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung pada Kamis (29/01/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., dengan didampingi Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang M memaparkan detail penangkapan dua tersangka berbeda, yakni TS (33) dan APK (25), yang beraksi di wilayah Campurdarat dan Karangrejo.

Tersangka pertama, TS (33), warga Desa Bono, Boyolangu, diringkus setelah aksinya menjambret kalung milik seorang nenek bernama Sukatin (69) di Campurdarat viral. AKP Ryo menjelaskan bahwa TS merupakan pelaku kambuhan yang sangat licin.
”Tersangka TS menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat untuk membuat korban lengah. Hasil pendalaman kami, TS tidak hanya beraksi satu kali.
Dalam lima bulan terakhir, ia telah melakukan tindak pidana di empat lokasi berbeda, termasuk pencurian motor (Curanmor) dan pencurian uang,” ungkap AKP Ryo di hadapan awak media.
Polisi turut menghadirkan sejumlah barang bukti milik TS, di antaranya satu kalung liontin, sepeda motor Honda PCX merah, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas saat beraksi.
Kekerasan jambret di Karangrejo oleh Tersangka APK
Selain TS, polisi juga memamerkan tersangka APK (25) yang beraksi di wilayah Karangrejo.
Berbeda dengan TS, APK cenderung menggunakan kekerasan dengan cara membuntuti korban di jalan sepi lalu menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh.
”Untuk tersangka APK, kami mengamankan tiga unit ponsel hasil kejahatan dan satu pucuk senapan angin.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Tulungagung,” tegas Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Tulungagung menutup rilis dengan imbauan kepada kaum wanita agar lebih waspada.
“Kami meminta masyarakat, terutama ibu-ibu dan remaja putri, untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat berkendara sendirian, serta menghindari rute jalan yang gelap dan sepi guna meminimalisir niat pelaku kejahatan,” pungkasnya. ( Endi S )






