Jakarta, analisapublik.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK kepengurusan Mardiono sendiri telah disahkan oleh Kemenkum.
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.
Pengajuan pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan secara lengkap pada Rabu (1/10).
“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ucapnya, seraya menambahkan bahwa ia tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun sebelum SK diteken.
Menkum kemudian menyerahkan SK kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk diambil oleh Mardiono. Setelah SK diambil, Supratman mengungkapkan baru lah muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan.
Supratman menegaskan bahwa pihaknya akan memproses SK dengan cepat sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, sejalan dengan transformasi pelayanan publik.
“Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama,” tuturnya.
Penolakan Kubu Agus Suparmanto
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Rommy), yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
“Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Rommy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).
Rommy menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017. Menurutnya, pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak melengkapi persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017, yaitu: “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.”






