Jawa Tengah – analisapublik.id | Dugaan praktik tidak wajar dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Jawa Tengah mulai terkuak. Anggaran sebesar Rp1,6 miliar per titik disebut tidak sepenuhnya sampai ke pelaksana, setelah diduga terpotong melalui skema fee berlapis.
Informasi yang dihimpun dari dokumen yang beredar pada 20 Maret 2026 menunjukkan adanya pola khusus dalam proses penunjukan perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek KDMP yang dikelola oleh BUMN PT Agrinas.
Proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana prinsip pengadaan yang transparan, melainkan menggunakan pola penawaran terbatas dengan sejumlah syarat administratif yang ketat.
Perusahaan yang ingin terlibat diwajibkan mengirimkan surat minat, rekening koran, data legalitas, serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan berupa kewajiban memiliki saldo rekening minimal 25 persen dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam praktiknya, setiap perusahaan disebut hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal lima titik proyek KDMP. Pembatasan tersebut memunculkan dugaan adanya pengaturan distribusi proyek secara terstruktur.
Sejumlah pihak menilai, kombinasi antara syarat finansial dan pembatasan jumlah proyek berpotensi menyaring hanya perusahaan tertentu yang dapat masuk dalam lingkaran pelaksana proyek.
Temuan utama dalam dugaan ini adalah adanya kewajiban pembayaran fee kepada oknum tertentu sebagai bagian dari mekanisme proyek.
Skema tersebut disebut berjalan dalam tiga tahap :
• 20 persen sebelum pekerjaan dimulai
• 30 persen saat progres mencapai 50 persen
• 50 persen setelah pekerjaan selesai
Pola ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kelangsungan proyek dengan pembayaran fee, sehingga pelaksana proyek diduga tidak sepenuhnya berada dalam posisi independen.
Nilai proyek KDMP yang mencapai Rp1,6 miliar per titik disebut mengalami pengurangan signifikan sebelum digunakan untuk pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data yang beredar :
• Sekitar 12,75 persen digunakan untuk pajak
• Sekitar 21 persen diduga sebagai fee kepada pihak tertentu
• Sisanya sekitar 66,25 persen atau ±Rp1,1 miliar diterima kontraktor
Kondisi ini dinilai berpotensi berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Dengan keterbatasan anggaran riil, pelaksana proyek dapat mengalami tekanan biaya yang berujung pada penurunan spesifikasi teknis pekerjaan.
Proyek pembangunan KDMP diketahui tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Skala ini memperbesar potensi dampak jika dugaan praktik tersebut terjadi secara berulang.
Tidak hanya berisiko pada kerugian keuangan, tetapi juga dapat mempengaruhi keberlanjutan dan kualitas pembangunan infrastruktur berbasis desa.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Agrinas belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang berkembang.
Ketiadaan klarifikasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran besar dan menyasar pembangunan desa.
Dugaan skema fee berlapis dalam proyek KDMP menjadi sinyal penting bagi penguatan pengawasan terhadap proyek-proyek berbasis anggaran publik.
Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial untuk memastikan setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri lebih lanjut temuan ini secara objektif, guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan negara dan publik dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Editor : H. Muhajir wahyu Ramadhan







