EDITORIALHeadline

Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah, 10 Pelaku Ditangkap

2460
×

Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon Bawah Tanah, 10 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir di wilayah permukiman warga. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan 10 orang tersangka di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan aset infrastruktur vital, khususnya jaringan komunikasi yang berdampak langsung pada layanan publik.

Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang dan pembagian tugas yang terstruktur. Sepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH.

“AB berperan sebagai koordinator yang mengatur jalannya aksi, sementara sembilan lainnya bertugas secara teknis mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” jelas Ipda Fafa saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).

Aksi pencurian tersebut dilakukan di kawasan permukiman warga, dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi pada malam hari. Para pelaku menggunakan peralatan khusus untuk membongkar lapisan tanah dan aspal demi mengambil kabel tembaga primer yang tertanam di bawah tanah.

Dari hasil penyidikan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka mengaku melakukan pencurian untuk memperoleh keuntungan cepat, terutama sebagai persiapan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kabel tembaga yang menjadi sasaran memiliki nilai jual tinggi di pasaran, khususnya di sektor barang bekas atau pengepul logam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang telah terpotong menjadi 10 bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi 5 bagian. Selain itu, diamankan pula satu buah gancu, dua buah linggis yang digunakan untuk membongkar tanah dan aspal, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY lengkap dengan kunci dan STNK yang difungsikan sebagai sarana penarik kabel dari dalam tanah.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak infrastruktur publik dan merugikan masyarakat luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa, mengingat pencurian kabel tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Sumber: Polres Tulungagung
Reporter: Endi Sunaryo
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.