TULUNGAGUNG, Analisapublik.id – Jajaran Polres Tulungagung bersama Personel TNI dan unsur Pemerintah Desa melakukan penertiban terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian sabung ayam dan permainan dadu di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung pada Minggu (4/10/2026) dan dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto.
Dalam kegiatan itu turut terlibat Kapolsek Boyolangu AKP Retno bersama anggota Polsek Boyolangu, personel Resmob Macan Agung, Danramil Boyolangu beserta anggota, serta unsur masyarakat.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi yang beredar melalui sebuah video mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Saat petugas mendatangi lokasi, tidak ditemukan warga yang sedang berkumpul maupun melakukan aktivitas perjudian.
Kendati demikian, petugas menemukan sejumlah sisa aktivitas serta perangkat yang diduga berkaitan dengan permainan sabung ayam dan dadu.
Sebagai langkah pencegahan, lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut kemudian dibongkar.
Sejumlah perangkat yang ditemukan di lokasi juga diamankan dan sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian ataupun kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum.
Setelah penertiban, kepolisian juga memberikan imbauan kepada Kepala Desa Bono dan masyarakat setempat agar turut menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Warga diminta tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk praktik perjudian.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima kepolisian dan hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Benar, petugas gabungan telah melakukan penindakan dan pembongkaran terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bono. Ketika petugas tiba, tidak ditemukan warga yang sedang melakukan perjudian, namun terdapat sisa-sisa aktivitas serta perangkat yang diduga berkaitan dengan perjudian,” jelas IPTU Nanang.
Ia menambahkan, tindakan pembongkaran dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya perjudian maupun kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
IPTU Nanang menegaskan bahwa Polres Tulungagung akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif serta tidak memberikan kesempatan bagi praktik perjudian,” pungkasnya. (Endi S)






