Jatim

Polres Ngawi Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara hingga 10 Tahun

3450
×

Polres Ngawi Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara hingga 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

NGAWI, ANALISA PUBLIK – Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengingatkan masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau ketika kondisi lingkungan lebih kering dan api berpotensi cepat menyebar.

Imbauan tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga dapat mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga berdampak terhadap kondisi dan kesuburan tanah.

“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026).

Ia mengingatkan, larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Pasal 108 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar AKBP Prayoga.

Untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan, Polres Ngawi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan potensi titik api.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa, WhatsApp 0822-3011-0110, atau SPKT Polres Ngawi melalui 0351-749510 dan 0852-3608-7800.

Polres Ngawi berharap keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan menyampaikan informasi sejak dini dapat menekan risiko kebakaran meluas selama musim kemarau.

Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Bhayu Indarto

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.